Diduga PETI Kembali Beroperasi di Sungai Paku Kuansing, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Aktivitas tambang emas tanpa izin diduga mencemari Sungai Paku, tim investigasi mengaku diblokir saat mencoba mengonfirmasi pihak yang diduga terkait

Kuantan Singingi – Aktivitas yang diduga sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Jalan Lipat Kain–Teluk Kuantan, tepatnya di Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah upaya pemerintah memberantas tambang ilegal, kegiatan yang diduga berlangsung tanpa izin tersebut dilaporkan masih beroperasi.

Berdasarkan hasil pemantauan tim media dan informasi dari masyarakat, aktivitas yang diduga PETI itu disebut menyebabkan air Sungai Paku menjadi keruh. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga terhadap potensi pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem sungai, serta dampaknya bagi masyarakat yang menggantungkan kebutuhan hidup dari aliran sungai tersebut.

Selain itu, warga juga mempertanyakan status kawasan tempat aktivitas pertambangan berlangsung. Mereka meminta instansi berwenang segera memastikan legalitas lokasi tersebut dan melakukan pemeriksaan apakah aktivitas yang diduga dilakukan berada di kawasan yang diperbolehkan untuk pertambangan atau justru memasuki kawasan yang dilindungi.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Kuantan Singingi bersama instansi terkait, agar segera melakukan penyelidikan, memeriksa legalitas aktivitas tersebut, mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Apabila terbukti merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu, tim investigasi mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Tim juga menyatakan nomor WhatsApp yang digunakan untuk melakukan konfirmasi diduga telah diblokir.

Bacamini.com tetap berpegang pada prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

✍️Jurnalis: bacamini/M.Sawal

Posting Komentar untuk "Diduga PETI Kembali Beroperasi di Sungai Paku Kuansing, Warga Minta APH Bertindak Tegas"