Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Bacamini.com

Baca • Tahu • Mengerti

Ditetapkan oleh Redaksi Bacamini.com

Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, Kepala Biro, dan Kepala Perwakilan Bacamini.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

BAB I

Ketentuan Umum

Bacamini.com adalah perusahaan pers yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan berimbang.

Seluruh konten yang dipublikasikan wajib mengedepankan kepentingan publik.

Setiap insan Bacamini.com wajib menaati Kode Etik Jurnalistik Indonesia.

BAB II

Verifikasi dan Keberimbangan

Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.

Wartawan wajib memperoleh informasi dari sumber yang jelas.

Jika berita belum dapat diverifikasi secara menyeluruh, redaksi wajib memberikan penjelasan kepada pembaca.

Berita yang menyangkut tuduhan harus memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait.

BAB III

Koreksi, Hak Jawab, dan Hak Koreksi

Bacamini.com memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan.

Permohonan hak jawab dapat dikirim melalui email: bacamininews@gmail.com

Redaksi berhak melakukan penyuntingan tanpa mengubah substansi.

Koreksi akan dipublikasikan secara proporsional.

BAB IV

Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Pembaca dapat memberikan komentar sesuai ketentuan.

Komentar yang mengandung:

ujaran kebencian;

SARA;

pornografi;

fitnah;

ancaman;

spam;

promosi ilegal;

akan dihapus oleh redaksi.

BAB V

Ralat dan Pembaruan Berita

Apabila terdapat kekeliruan fakta, redaksi akan segera memperbaiki berita.

Setiap perubahan substansi berita akan diberi keterangan "Diperbarui" atau "Ralat".

BAB VI

Penggunaan Foto, Video, dan Dokumen

Foto harus berasal dari hasil liputan sendiri atau memiliki izin penggunaan.

Penggunaan foto pihak ketiga wajib mencantumkan sumber.

Rekayasa foto yang mengubah fakta jurnalistik tidak diperbolehkan.

BAB VII

Wartawan Bacamini.com

Setiap wartawan Bacamini.com wajib:

memegang Kartu Pers yang masih berlaku;

membawa Surat Tugas saat melakukan peliputan;

menjaga independensi;

tidak menerima suap dalam bentuk apa pun;

menaati Kode Etik Jurnalistik;

menjaga nama baik Bacamini.com.

BAB VIII

Larangan

Seluruh wartawan dilarang:

meminta uang kepada narasumber;

memeras;

menerima gratifikasi yang memengaruhi independensi;

menyebarkan berita bohong (hoaks);

melakukan plagiarisme.

Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian.

BAB IX

Hak Cipta

Seluruh artikel, foto, video, grafis, dan karya jurnalistik yang dipublikasikan di Bacamini.com dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta.

Penggunaan kembali sebagian atau seluruh isi tanpa izin tertulis dari Redaksi Bacamini.com tidak diperkenankan, kecuali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB X

Penutup

Pedoman ini menjadi dasar operasional seluruh insan Bacamini.com dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.

Pedoman dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai perkembangan teknologi, regulasi, dan kebijakan Dewan Pers.

Redaksi Bacamini.com

Website: www.bacamini.com

Email: bacamininews@gmail.com

WhatsApp Redaksi: 0821-6578-0580

Tagline: Baca • Tahu • Mengerti

Posting Komentar untuk "Pedoman Media Siber"