Dugaan Gudang Penimbunan Solar Subsidi Kian Terang-terangan Beroperasi, Truk Tangki BM 8575 CU Jadi Sorotan ❗ APH Diminta Jangan Tutup Mata


Indragiri Hulu – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Indragiri Hulu kembali menyita perhatian publik.

Sebuah gudang yang berada di KM 8 Jalan Lintas Sumatera, Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus aktivitas distribusi BBM subsidi yang patut dipertanyakan legalitasnya.

Hasil investigasi Tim Awak Media pada Sabtu (11/7/2026) menemukan sebuah gudang berpagar seng yang diduga menjadi pusat aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM. Di lokasi juga terlihat sebuah truk tangki industri bernomor polisi BM 8575 CU yang menurut keterangan sejumlah warga kerap berada di kawasan tersebut.

Keberadaan gudang dan kendaraan tersebut memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi yang merupakan hak masyarakat.

Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu penyaluran energi bersubsidi, serta merampas hak masyarakat kecil seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor pelayanan publik yang menjadi sasaran utama subsidi pemerintah.

Perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya praktik penimbunan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum atau terdapat dugaan tindak pidana lain seperti pemalsuan dokumen maupun penyertaan, maka penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi telah mendokumentasikan kondisi gudang dari luar lokasi sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut juga telah dilakukan, namun belum memperoleh tanggapan maupun jawaban. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Publik kini mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Polda Riau, serta Polres Indragiri Hulu agar segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas gudang, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, serta seluruh aktivitas yang diduga berkaitan dengan distribusi solar subsidi tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan hendaknya disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan unsur pidana, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.

✍️Jurnalis : bacamini (M.sawal)

Posting Komentar untuk "Dugaan Gudang Penimbunan Solar Subsidi Kian Terang-terangan Beroperasi, Truk Tangki BM 8575 CU Jadi Sorotan ❗ APH Diminta Jangan Tutup Mata"