Kejagung Disorot: Kimia Farma Kalah Telak Rp2,2 Triliun di Arbitrase Singapura, Kasus Korupsi Malah Jalan di Tempat
JAKARTA - Setahun lebih penyelidikan dugaan korupsi investasi PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Kimia Farma Apotek (KFA) berjalan tanpa kepastian. Di tengah putusan Pengadilan Arbitrase Singapura atau Singapore International Arbitration Centre (SIAC) yang memenangkan Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF), pertanyaan lama kembali mengemuka: benarkah ada yang sengaja menahan laju perkara ini?
Jurnalis senior bidang hukum dan politik Agustinus Edy Kristianto memberikan pandangannya pada 16 Juli 2026, menilai bahwa kemenangan INA dan SRF dalam arbitrase senilai Rp2,2 triliun seharusnya menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk mempercepat pengusutan dugaan korupsi investasi di Kimia Farma. Ia bahkan mempertanyakan mengapa perkara yang telah diselidiki sejak Maret 2025 itu belum juga naik ke tahap penyidikan.
"Jangan-jangan ada yang main rem atau kopling kasus ini," tulis Agustinus dalam analisanya. Menurutnya, putusan SIAC justru memperkuat urgensi bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara yang menyangkut dana investasi negara dan investor asing tersebut.
Kecurigaan soal langkah Kejaksaan Agung yang dinilai terlalu lambat bukan tanpa dasar. Sejumlah analisis media hukum sebelumnya juga menyoroti penanganan perkara yang terkesan berjalan di tempat. Hingga Agustus 2025, lima bulan setelah penyelidikan resmi dimulai, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna masih menyatakan perkara tersebut berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke penyidikan. Hampir setahun setelahnya, hingga putusan SIAC terbit, status perkara itu belum berubah.
Sementara itu, fakta yang terungkap dalam proses arbitrase di Singapura justru semakin memperjelas adanya persoalan serius. Majelis arbitrase SIAC pada pertengahan Juni 2026 mengabulkan gugatan INA dan SRF atas investasi senilai Rp2,2 triliun. Putusan tersebut kemudian diumumkan Kimia Farma melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 28 Juni 2026. Sebagai konsekuensinya, PT Bio Farma (Persero) bersama KAEF diwajibkan mengembalikan dana investasi tersebut karena berstatus sebagai penjamin transaksi.
Padahal, Kejaksaan Agung telah mengantongi Surat Perintah Penyelidikan Nomor Prin-6/F.2/Fd.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025 dengan objek perkara dugaan korupsi investasi senilai Rp1,86 triliun. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terbit pada 17 Juli 2025 juga telah mengungkap berbagai temuan terkait penggunaan dana investasi tersebut.
Perkara ini bermula dari investasi INA dan SRF pada 2022 melalui skema right issue, divestasi saham, dan mandatory convertible bond (MCB). Dana investasi sebesar Rp2,2 triliun kemudian dibagi, sekitar Rp368 miliar kepada KAEF dan Rp1,86 triliun kepada KFA. Berdasarkan hasil audit BPK, sebagian besar dana yang semula direncanakan untuk pengembangan bisnis justru digunakan untuk pembayaran utang dan refinancing.
Agustinus juga menyoroti dugaan penyajian laporan keuangan yang membuat kinerja perusahaan tampak lebih baik daripada kondisi sebenarnya. Menurutnya, laporan keuangan yang menunjukkan laba dan prospek bisnis positif menjadi salah satu dasar INA dan SRF menanamkan modal. Namun belakangan, hasil audit menemukan adanya salah saji yang membuat kondisi keuangan perusahaan berbeda jauh dari yang disampaikan kepada investor.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi alasan kuat mengapa SIAC mengabulkan gugatan INA dan SRF secara penuh hingga investasi tersebut dianggap tidak pernah ada. Menurutnya, perkara ini bukan lagi sekadar keputusan bisnis yang dapat berlindung di balik prinsip business judgment rule, melainkan telah mengarah pada dugaan penyimpangan yang patut diuji melalui proses hukum pidana.
Agustinus juga menyoroti adanya pejabat perusahaan yang disebut BPK lalai dalam penggunaan dana investasi maupun penyajian laporan keuangan, tetapi justru tetap memperoleh promosi jabatan. Menurutnya, pola tersebut layak didalami penyidik untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam rangkaian kebijakan yang diambil.
Menurut Agustinus, perkara Kimia Farma memiliki dimensi yang jauh lebih besar daripada sekadar sengketa korporasi. Kasus ini menyangkut kepercayaan investor internasional terhadap Indonesia karena melibatkan INA sebagai sovereign wealth fund Indonesia dan Silk Road Fund yang merupakan instrumen investasi pemerintah Tiongkok dalam kerja sama Belt and Road Initiative (BRI).
"Kasarnya, Kimia Farma bukan hanya menggocek orang luar, tetapi juga menggocek kawan sendiri. Praktik seperti inilah yang membuat investor berpikir dua kali menanamkan modal di Indonesia," tulisnya.
Di sisi lain, Kimia Farma menyatakan tengah mengkaji putusan SIAC secara komprehensif dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Namun, dengan putusan arbitrase yang telah berkekuatan hukum tersebut, sorotan kini mengarah kepada Kejaksaan Agung. Publik menanti apakah putusan SIAC akan menjadi pemicu percepatan penanganan perkara, atau justru kasus ini akan terus mengendap di tahap penyelidikan tanpa kepastian.
Jurnalis: Choirul Rochman
Posting Komentar untuk "Kejagung Disorot: Kimia Farma Kalah Telak Rp2,2 Triliun di Arbitrase Singapura, Kasus Korupsi Malah Jalan di Tempat"