Residivis Narkoba Ditangkap Saat Antar Ekstasi ke Perumahan di Lubuk Linggau


LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang perempuan berinisial ET (35), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, berhasil diamankan dalam operasi under cover buy (pembelian tersamar) pada Minggu (26/7/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan tersangka di wilayah Kota Lubuk Linggau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA M. Deden memimpin tim melakukan penyelidikan intensif.

Dalam operasi itu, petugas menyamar sebagai pembeli dan sekitar pukul 08.50 WIB menghubungi tersangka melalui telepon seluler untuk memesan narkotika jenis ekstasi. Setelah terjadi kesepakatan, tersangka bersedia mengantarkan pesanan ke lokasi yang telah ditentukan menggunakan kendaraan travel dari luar wilayah.

Sesampainya di kawasan Perumahan Bersama Permai, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, petugas yang telah melakukan pengawasan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat turun dari kendaraan.

Dari hasil penggeledahan sesuai prosedur, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi tiga butir pil berbentuk karakter Minion berwarna cokelat yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 1,59 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam VIVO Y16 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Romi, didampingi Kasi Humas AKP Alwi dan Kasubsi PIDM Sihumas Aiptu Wira Arizona, Kamis (30/7/2026), menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, ET yang merupakan warga Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan subsider sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP Romi.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lainnya.

✍️Bacamini.com/MGS Tegar Dwi Saputra 

Posting Komentar untuk "Residivis Narkoba Ditangkap Saat Antar Ekstasi ke Perumahan di Lubuk Linggau"