RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar Terima Aspirasi Kerukunan Pemuda Gowa Melalui Dialog Terbuka
Gowa – RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar menerima penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh Kerukunan Pemuda Gowa (KPG) pada tanggal 20 Juli 2026 lalu, melalui aksi damai di halaman depan rumah sakit terkait pelayanan terhadap salah satu pasien korban kecelakaan lalu lintas (KLL) ganda yang terjadi 11 Juli 2026.
Aksi berlangsung dengan tertib di bawah pengamanan personel Kepolisian, TNI, dan petugas keamanan internal rumah sakit. Selama kegiatan berlangsung, seluruh pelayanan kesehatan kepada pasien tetap berjalan normal tanpa mengganggu operasional rumah sakit.
Manajemen RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan dialogis. Rumah sakit memandang setiap kritik, saran, maupun masukan dari masyarakat sebagai bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.(28/7)
Dalam dialog bersama perwakilan Kerukunan Pemuda Gowa, pihak rumah sakit memberikan penjelasan berdasarkan fakta, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta standar pelayanan kesehatan yang berlaku.
Tanggapan Rumah Sakit
1. Pelayanan terhadap Pasien
RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar menghormati setiap keluhan maupun masukan dari pasien dan keluarga pasien. Seluruh pengaduan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme evaluasi internal dengan melakukan penelusuran terhadap rekam medis, kronologi pelayanan, serta keterangan tenaga kesehatan yang terlibat sehingga diperoleh gambaran yang objektif dan menyeluruh.
Rumah sakit berkomitmen memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
2. Mekanisme Penjaminan PT Jasa Raharja
Rumah sakit menjelaskan bahwa penjaminan biaya pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas sepenuhnya mengikuti mekanisme verifikasi PT Jasa Raharja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penentuan apakah suatu kasus dijamin secara penuh, sebagian, atau tidak memenuhi persyaratan penjaminan merupakan kewenangan PT Jasa Raharja, bukan keputusan rumah sakit.
Sejak hari pertama pasien mendapatkan pelayanan hingga tiga hari berikutnya, Kepala Ruangan IGD bersama petugas rumah sakit telah berkomunikasi secara intensif dengan keluarga pasien untuk memberikan penjelasan, solusi, serta alternatif penyelesaian administrasi apabila terdapat pelayanan yang belum dapat dijamin.
3. Informasi Mengenai Deposit Pelayanan
Berdasarkan hasil evaluasi awal, rumah sakit tidak pernah menetapkan ataupun menyampaikan nominal deposit sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat.
Informasi yang diberikan petugas semata-mata merupakan penjelasan mengenai mekanisme administrasi apabila terdapat pelayanan yang belum memiliki penjamin.
RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar menegaskan bahwa dalam kondisi kegawatdaruratan, pelayanan medis kepada pasien tetap diberikan terlebih dahulu tanpa menunda tindakan medis karena alasan administrasi maupun kemampuan finansial pasien.
Apabila terdapat perbedaan persepsi dalam penyampaian informasi, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas komunikasi petugas kepada pasien dan keluarga.
4. Larangan Pengambilan Foto dan Video di Area Pelayanan
Kebijakan pembatasan pengambilan foto maupun video di area pelayanan rumah sakit diterapkan untuk melindungi hak privasi pasien, menjaga kerahasiaan informasi medis, menjamin kenyamanan seluruh pasien, serta mendukung kelancaran pelayanan kesehatan.
Kebijakan tersebut didasarkan pada berbagai ketentuan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
- Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis;
- Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran; serta
- Hospital Bylaws dan tata tertib internal rumah sakit.
Rumah sakit tetap membuka ruang bagi kebutuhan dokumentasi sepanjang dilakukan sesuai prosedur, memperoleh persetujuan pihak yang berkepentingan, dan tidak mengganggu pelayanan maupun melanggar hak privasi pasien.
5. Dugaan Kontak Fisik oleh Petugas Keamanan
RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar menyesalkan apabila tindakan petugas keamanan dalam menjalankan tugas menimbulkan ketidaknyamanan bagi keluarga pasien.
Berdasarkan informasi awal, petugas keamanan bertugas menjaga ketertiban, keamanan, serta kelancaran pelayanan di area yang memiliki pembatasan akses demi keselamatan pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, dan seluruh pengunjung rumah sakit.
Rumah sakit akan melakukan evaluasi internal terhadap setiap laporan yang diterima sesuai mekanisme yang berlaku.
Komitmen Rumah Sakit
RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar senantiasa mengedepankan prinsip pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan akuntabel.
Setiap kritik, saran, maupun pengaduan dari masyarakat merupakan bagian dari proses peningkatan mutu pelayanan dan akan ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rumah sakit juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif serta memberikan kesempatan kepada proses klarifikasi dan evaluasi internal agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara proporsional dengan tetap menghormati hak pasien serta kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan.
Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan. Atas perhatian, dukungan, dan kerja sama seluruh pihak, kami mengucapkan terima kasih.
Humas
RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar
✍️Bacamini.com/Muh Taufik M
Posting Komentar untuk "RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar Terima Aspirasi Kerukunan Pemuda Gowa Melalui Dialog Terbuka"