Sebut Etik Tak Perlu Tunggu Pidana, Kuasa Hukum dr. Icha Minta BK DPRD TTU Ketuk Palu


KEFAMENANU — Tim Kuasa Hukum keluarga almarhumah dr. Icha menilai Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tidak memiliki dasar hukum dalam menunda penjatuhan sanksi etik terhadap oknum anggota Dewan.

Tim Kuasa Hukum menegaskan, alasan BK DPRD TTU yang menyatakan harus menunggu pandangan ahli independen maupun putusan pidana berkekuatan hukum tetap adalah tindakan yang keliru.

Anggota Tim Kuasa Hukum ayah almarhumah dr. Icha, Victor Manbait—bersama Cony Herta Tiluata dan Arif Rahman—menjelaskan bahwa kewenangan BK DPRD telah diatur secara mandiri dalam Peraturan DPRD Kabupaten TTU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

"Kewenangan BK untuk memeriksa, memutus, hingga menjatuhkan sanksi itu bersifat mandiri dan tidak boleh bergantung pada keputusan lembaga lain," tegas Victor mewakili timnya di Kefamenanu, Senin (27/7/2026).

Mengenai alasan perlunya keterangan ahli, Tim Kuasa Hukum menyoroti ketentuan Pasal 65 ayat (3) Tata Tertib DPRD TTU. Menurut mereka, pasal tersebut memang membuka ruang bagi BK untuk meminta bantuan ahli independen, namun penggunaan kata "dapat" dalam pasal itu bersifat opsional atau pilihan, bukan kewajiban mutlak.

"Menjadikan pendapat ahli sebagai syarat wajib untuk menunda putusan adalah langkah yang tidak berdasar hukum. Itu bentuk pembatasan kewenangan yang diciptakan sendiri," lanjutnya.

Selain itu, tim hukum meluruskan anggapan bahwa penanganan pelanggaran kode etik harus mengekor pada proses pidana. Menurut mereka, hukum pidana dan penegakan etik merupakan dua rezim yang sepenuhnya berbeda, baik dari segi tujuan, objek, maupun standar pembuktiannya.

Penegakan kode etik bertujuan menjaga integritas, kehormatan, dan martabat lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, proses di BK diimbau tetap berjalan independen tanpa perlu menunggu proses hukum pidana selesai.

Atas dasar tersebut, Tim Kuasa Hukum mendesak BK DPRD TTU bekerja secara profesional, objektif, dan tepat waktu dengan segera mengetuk palu keputusan berdasarkan fakta serta bukti yang ada, lalu mengumumkannya secara terbuka kepada publik.

(Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU terkait pernyataan Tim Kuasa Hukum tersebut).

✍️Bacaminu.com/Yohan Mataubana 

Posting Komentar untuk "Sebut Etik Tak Perlu Tunggu Pidana, Kuasa Hukum dr. Icha Minta BK DPRD TTU Ketuk Palu"