Terungkap di Sidang Tipikor, Dana Suap Diduga Dipakai Untuk Biaya Operasional Intelijen Tertutup Bea Cukai
JAKARTA – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat DJBC, Budiman Bayu Prasojo, mengungkap adanya dana operasional yang diduga berasal dari suap pengusaha dan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan intelijen yang bersifat tertutup.
Keterangan tersebut disampaikan Budimanp saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026). Dalam perkara ini, Budiman berstatus sebagai saksi, meski juga menjadi terdakwa dalam perkara gratifikasi yang ditangani secara terpisah.
Di hadapan majelis hakim, Budiman menjelaskan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC memang memiliki anggaran resmi melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN). Namun, menurutnya, anggaran tersebut tidak mencukupi kebutuhan operasional tertentu sehingga muncul penggunaan "dana operasional" di luar skema anggaran resmi.
Budiman mengaku istilah dana operasional mulai digunakan setelah mendapat arahan dari mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, untuk menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha di bidang cukai. Ia menyebut Sisprian dan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, mengetahui keberadaan dana tersebut.
Dalam persidangan, Budiman juga mengakui menerima empat amplop berisi uang masing-masing sekitar 5.000 hingga 5.200 dolar Singapura yang disebut berasal dari Blueray Cargo Group. Uang itu diserahkan oleh Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Menurut Budiman, seluruh uang yang diterimanya diserahkan kepada seorang staf bernama Salisa untuk dikelola sebagai dana operasional. Ia mengakui sempat menggunakan sebagian dana itu untuk mengganti telepon genggam miliknya yang rusak, serta menolak pemberian serupa pada kesempatan berikutnya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan menerima suap dan gratifikasi berupa uang senilai Rp61,7 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar. Total nilai yang didakwakan mencapai sekitar Rp63,5 miliar dan diduga diberikan untuk memperlancar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group.
Sementara itu, Budiman dalam perkara terpisah didakwa menerima gratifikasi senilai sekitar Rp7,6 miliar hingga Rp7,8 miliar dalam berbagai mata uang asing yang diduga berkaitan dengan jabatannya serta aliran dana dari Blueray Cargo Group dan sejumlah pengusaha rokok. Persidangan terhadap para terdakwa masih terus berlanjut untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para saksi.
✍️Bacamini.com/Choirul Rochman
Posting Komentar untuk "Terungkap di Sidang Tipikor, Dana Suap Diduga Dipakai Untuk Biaya Operasional Intelijen Tertutup Bea Cukai"