Waketum MUI Cholil Nafis: Tidak Ada Istilah Subsidi Ongkos Haji, Dana Berasal dari Nilai Manfaat Setoran Jemaah

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis 

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menegaskan bahwa tidak ada istilah subsidi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, biaya haji harus berpijak pada prinsip istitha'ah atau kemampuan finansial, sehingga kewajiban berhaji hanya berlaku bagi umat Islam yang mampu.

"Orang berangkat haji itu man istatha'a ilaihi sabila. Jadi sebenarnya tidak ada istilah subsidi. Kembalikan kepada yang mampu, yang tidak mampu Allah tidak mewajibkan untuk berangkat haji," kata Cholil, dikutip dari MUI Digital, Sabtu, 11 Juli 2026.

Cholil menjelaskan, dana yang selama ini disebut sebagai subsidi bukan berasal dari APBN, melainkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana setoran awal calon jemaah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karena berasal dari dana milik jemaah, menurut dia, istilah subsidi menjadi tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Pernyataan itu disampaikan di tengah pembahasan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang. Pemerintah mengusulkan skema pembiayaan 60 persen dari nilai manfaat BPKH dan 40 persen dibayar langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Cholil menilai skema tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi calon jemaah yang masih mengantre. Menurutnya, nilai manfaat yang digunakan saat ini merupakan hak seluruh jemaah, termasuk mereka yang belum mendapat giliran berangkat.

Ia menegaskan akar persoalan bukan pada besaran persentase pembiayaan, melainkan pada pemahaman bahwa nilai manfaat BPKH merupakan hasil pengembangan dana setoran jemaah, bukan bantuan pemerintah. Karena itu, ia berharap pembahasan pembiayaan haji ke depan dilakukan secara lebih transparan, adil, dan sesuai prinsip syariah.

✍️Jurnalis: Bacamini/Choirul Rochman 

Posting Komentar untuk "Waketum MUI Cholil Nafis: Tidak Ada Istilah Subsidi Ongkos Haji, Dana Berasal dari Nilai Manfaat Setoran Jemaah"