BERTAMBAH LAGI, OJK CABUT IZIN BPR DI BEKASI USAI GAGAL DISEHATKAN

BEKASI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha satu bank perekonomian rakyat di wilayah Jabodetabek. Kali ini giliran PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi yang berkantor di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026. Kantor BPR tersebut beralamat di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi menyebut keputusan itu diambil setelah upaya penyehatan tidak membuahkan hasil.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Edwin dalam keterangan resmi, Rabu (19/8/2026).

Kronologi: dari BDP hingga likuidasi
Masalah BPR Citra Bersada Abadi sudah masuk pengawasan OJK sejak tahun lalu. Pada 6 Agustus 2025, OJK menetapkan bank tersebut berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena kondisi permodalan dan likuiditas berada di bawah ketentuan.

Indikatornya jelas. Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat minus 2,98 persen. Sementara rata-rata Cash Ratio tiga bulan terakhir hanya 3,59 persen, di bawah batas minimum 5 persen.

OJK memberi waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki permodalan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kondisi bank tidak kunjung pulih.

Akibatnya, pada 5 Agustus 2026 OJK menetapkan BPR tersebut sebagai BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Tahapan selanjutnya diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026, LPS memutuskan penyelesaian dilakukan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank.

“Berdasarkan keputusan tersebut, LPS memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Citra Bersada Abadi dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut,” kata Edwin.

Dengan dicabutnya izin, seluruh proses penyelesaian kini berada di tangan LPS. Lembaga itu akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah agar tidak panik. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, tetap mendapat perlindungan LPS sepanjang memenuhi syarat penjaminan yang berlaku.

Pencabutan izin BPR Citra Bersada Abadi menutup rangkaian pengawasan lebih dari satu tahun. Dimulai dari status BDP, diberi kesempatan perbaikan, hingga akhirnya masuk tahap resolusi dan likuidasi karena pemulihan dinilai gagal.

✍️Bacamini.com by: Choirul Rochman 

Posting Komentar untuk "BERTAMBAH LAGI, OJK CABUT IZIN BPR DI BEKASI USAI GAGAL DISEHATKAN"