BUDI RIZKIYANTO: PENGAWASAN ADALAH BENTUK KEHADIRAN INSTITUSI DALAM MENJAGA KEADILAN
Sumsel — Saya, Budi Rizkiyanto, menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah atas tindak lanjut pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Advokat Rikha Permatasari terkait penanganan perkara di Polres Sragen.
Apresiasi tersebut semakin memiliki arti ketika Polda Jawa Tengah melalui surat pemberitahuan menyampaikan bahwa Bagwassidik Ditreskrimum akan melakukan pengawasan terhadap penyidik Polres Sragen, khususnya terhadap penanganan laporan pengaduan yang berkaitan dengan perkara Teguh Riyanto.
«“Bagi kami, penghormatan tertinggi terhadap institusi penegak hukum bukan lahir dari pujian tanpa alasan. Penghormatan justru lahir ketika sebuah institusi menunjukkan keberanian untuk mengawasi dirinya sendiri, membuka ruang koreksi, dan memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Budi Rizkiyanto.»
Langkah Polda Jawa Tengah tersebut patut diberikan penghargaan yang setinggi-tingginya. Sebab, pengawasan dalam penegakan hukum bukanlah bentuk kelemahan terhadap institusi di bawahnya, melainkan wujud kekuatan sebuah institusi dalam menjaga marwah, profesionalisme, objektivitas, dan kepercayaan masyarakat.
Kami memberikan penghormatan kepada jajaran Polda Jawa Tengah karena telah merespons pengaduan masyarakat melalui mekanisme resmi. Tindakan ini menunjukkan bahwa suara masyarakat dan para pencari keadilan tetap memiliki ruang untuk didengar.
«“Tidak semua orang meminta untuk dimenangkan. Kadang masyarakat hanya meminta satu hal: pastikan proses hukumnya benar. Karena ketika prosedur dijaga, keadilan memiliki kesempatan untuk lahir,” ujar Budi Rizkiyanto.»
Ucapan apresiasi juga secara khusus disampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., beserta jajaran yang telah memberikan respons resmi terhadap pengaduan tersebut.
Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa pemberitahuan perkembangan pengaduan dan langkah pengawasan ini bukanlah putusan bahwa penyidik Polres Sragen telah melakukan pelanggaran, dan juga belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan akhir terhadap substansi perkara Teguh Riyanto.
Justru karena itu, langkah pengawasan yang dilakukan harus dihormati sebagai sebuah proses kelembagaan yang objektif.
«“Kami tidak ingin mendahului hasil pengawasan. Kami menghormati proses. Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menaruh harapan agar setiap fakta, prosedur, dan tindakan penyidikan diperiksa secara profesional, independen, dan berdasarkan hukum,” lanjut Budi.»
Budi Rizkiyanto juga menyampaikan penghormatan atas komunikasi yang disampaikan:
«“Selamat malam Pak, mengirimkan SP3D pertama. Selanjutnya kami akan melakukan pengawasan terhadap penyidik Polres Sragen dan tindak lanjut akan kami sampaikan.”»
Menurut Budi, kalimat tersebut sederhana, tetapi memiliki nilai yang besar bagi masyarakat yang sedang mencari kepastian atas pengaduannya.
Sebab dalam negara hukum, kepastian bahwa sebuah pengaduan didengar dan diawasi adalah bagian penting dari hadirnya negara.
Atas dasar itu, Budi Rizkiyanto memberikan apresiasi paling tulus dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Polda Jawa Tengah. Semoga langkah pengawasan tersebut menjadi contoh bahwa institusi penegak hukum yang kuat bukanlah institusi yang menutup diri dari kritik, melainkan institusi yang berani memastikan setiap anggotanya bekerja sesuai hukum dan aturan.
Pengawasan yang objektif adalah kehormatan.
Keterbukaan adalah kekuatan.
Dan keberanian menjaga kebenaran adalah marwah tertinggi sebuah institusi.
Kami menaruh hormat kepada Polda Jawa Tengah karena telah memilih untuk mendengar, merespons, dan melakukan pengawasan.
Itulah bentuk penghormatan negara kepada rakyatnya.
Budi Rizkiyanto

Posting Komentar untuk "BUDI RIZKIYANTO: PENGAWASAN ADALAH BENTUK KEHADIRAN INSTITUSI DALAM MENJAGA KEADILAN"