GERAKAN CINTAI RAKYAT (GENCAR) SUMSEL RECO DAN DAVID DESAK KOMISI I DAN III DPR RI BONGKAR TRAGEDI HUKUM DI SRAGEN
“RAKYAT KECIL JANGAN DIKORBANKAN — PRESIDEN RI JANGAN DIAM JIKA ADA WARGA NEGARA DIDUGA DITINDAS OLEH OKNUM APARAT BERSERAGAM”
SRAGEN, 15 AGUSTUS 2026 — Gerakan Cintai Rakyat (GENCAR) Sumatera Selatan, Reco dan David, mendesak Komisi I dan Komisi III DPR RI turun tangan menjalankan fungsi pengawasan untuk membongkar secara transparan rangkaian persoalan hukum yang menimpa rakyat kecil di Kabupaten Sragen.
GENCAR Sumsel menyoroti adanya dugaan kekerasan, pengeroyokan, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, serta persoalan penanganan laporan hukum yang menurut mereka harus diperiksa secara menyeluruh. Sorotan menjadi semakin serius karena warga yang mengaku sebagai korban justru kemudian berhadapan dengan proses hukum sebagai tersangka.
Seluruh tuduhan tersebut masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, independen, transparan, dan dilakukan oleh institusi yang berwenang.
“Ini harus dibongkar sampai terang. Jangan sampai rakyat kecil yang datang mencari perlindungan hukum justru merasa menjadi korban untuk kedua kalinya. Terlebih apabila terdapat dugaan keterlibatan atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat berseragam,” tegas Reco dan David dari GENCAR Sumsel.
KOMISI I DAN KOMISI III DPR RI JANGAN DIAM
GENCAR Sumsel meminta Komisi I DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dalam ruang lingkup pertahanan dan TNI, sementara Komisi III DPR RI diminta mengawal aspek penegakan hukum, HAM, dan akuntabilitas proses hukum.
Menurut GENCAR Sumsel, DPR RI perlu meminta penjelasan dan melakukan pengawasan terhadap institusi terkait agar dapat diketahui secara objektif:
bagaimana laporan awal masyarakat ditangani;
apakah terdapat dugaan kekerasan atau pengeroyokan;
apakah terdapat dugaan pungutan liar atau aliran dana;
apakah terdapat penyalahgunaan pangkat dan kewenangan;
mengapa pihak yang mengaku sebagai korban kemudian menjadi tersangka;
serta apakah seluruh proses penyidikan telah berjalan profesional, objektif, dan sesuai hukum.
“Jangan hanya memeriksa akibatnya. Bongkar dari hulunya. Siapa berbuat apa, siapa mengetahui, bagaimana laporan ditangani, dan apakah ada kewenangan negara yang diduga digunakan untuk melindungi pihak tertentu atau justru menekan rakyat.”
PRESIDEN RI DIMINTA HADIR MELINDUNGI RAKYAT
GENCAR Sumsel juga menyerukan perhatian Presiden Republik Indonesia terhadap persoalan tersebut.
“Presiden jangan menutup mata dan telinga apabila ada warga negara yang merasa ditindas oleh oknum aparat. Negara dibentuk untuk melindungi rakyat, bukan membiarkan rakyat takut ketika berhadapan dengan kekuasaan.”
Menurut GENCAR Sumsel, konstitusi menegaskan Indonesia sebagai negara hukum dan menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, serta perlindungan atas diri dan rasa aman.
Karena itu, rakyat kecil sekalipun tidak boleh kehilangan perlindungan hanya karena pihak yang dihadapinya mempunyai pangkat, jabatan, seragam, kekuasaan, atau akses terhadap institusi negara.
HUKUM MILITER JUGA WAJIB DITEGAKKAN
Apabila pemeriksaan menemukan keterlibatan prajurit TNI, GENCAR Sumsel meminta proses dilakukan sesuai sistem hukum militer dan ketentuan pidana yang berlaku.
Dasar hukumnya antara lain:
KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer)
Setiap dugaan tindak pidana militer harus diuji berdasarkan unsur delik dan alat bukti melalui mekanisme hukum yang sah.
UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Menjadi dasar penting mekanisme peradilan militer. Dalam sistem tersebut, Polisi Militer dan Oditur memiliki fungsi sesuai ketentuan hukum acara pidana militer.
UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
Menegaskan sistem penegakan disiplin militer berdasarkan antara lain asas keadilan, persamaan di hadapan hukum, praduga tak bersalah, hierarki, dan tanggung jawab.
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025
Menempatkan TNI dalam kerangka profesionalisme, supremasi hukum, serta pelaksanaan tugas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PANGKAT BUKAN TAMENG — SERAGAM BUKAN KEKEBALAN
GENCAR Sumsel menegaskan bahwa kritik terhadap dugaan perbuatan oknum tidak boleh diterjemahkan sebagai serangan terhadap institusi TNI maupun Polri.
Justru institusi harus dilindungi dengan cara memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif dan setiap oknum yang terbukti bersalah diproses sesuai hukum.
“Kami menghormati TNI dan Polri sebagai institusi negara. Tetapi penghormatan terhadap institusi tidak boleh berubah menjadi perlindungan terhadap oknum. Pangkat bukan tameng. Seragam bukan kekebalan. Jika tidak terbukti, pulihkan nama baiknya. Tetapi jika terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran berat, proses dan jatuhkan sanksi sesuai hukum.”
“KORBAN JANGAN DIKRIMINALISASI”
GENCAR Sumsel mengingatkan bahwa status seseorang sebagai tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan orang tersebut bersalah. Asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, apabila terdapat keberatan bahwa seorang warga yang sebelumnya mengaku sebagai korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka, seluruh konstruksi perkara harus dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Jangan sampai hukum dipersepsikan tajam kepada rakyat kecil tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan kekuasaan. Kalau korban memang korban, lindungi. Kalau ada tindak pidana, buktikan. Jangan pernah menggunakan kewenangan negara sebagai instrumen intimidasi.”
BONGKAR SAMPAI TUNTAS
GENCAR Sumsel mendesak Komisi I DPR RI, Komisi III DPR RI, Puspom TNI, Puspomad, Pomdam IV/Diponegoro, serta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
“Periksa semua pihak. Amankan bukti. Telusuri dugaan aliran dana jika ada bukti awal. Periksa dugaan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan. Jangan lindungi siapa pun.”
GENCAR Sumsel menutup pernyataannya dengan pesan tegas:
NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH OKNUM.
RAKYAT KECIL TIDAK BOLEH DIKORBANKAN.
KORBAN TIDAK BOLEH DIKRIMINALISASI.
PANGKAT BUKAN TAMENG.
SERAGAM BUKAN KEKEBALAN.
DAN HUKUM TIDAK BOLEH TUNDUK KEPADA KEKUASAAN.
GERAKAN CINTAI RAKYAT (GENCAR) SUMSEL
RECO & DAVID
Mengawal Kepentingan Rakyat, Menjunjung Supremasi Hukum, dan Mendorong Penegakan Hukum yang Objektif serta Berkeadilan.
Posting Komentar untuk "GERAKAN CINTAI RAKYAT (GENCAR) SUMSEL RECO DAN DAVID DESAK KOMISI I DAN III DPR RI BONGKAR TRAGEDI HUKUM DI SRAGEN"