Pemerhati Hukum Desak Pemeriksaan Dansubdenpom Sragen Terkait Sejumlah Dugaan Pelanggaran
| PENEGAKAN HUKUM WAJIB MENGACU PADA KUHPM, UU NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER, DAN UU NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER — PANGKAT DAN JABATAN TIDAK BOLEH MENJADI TAMENG DARI PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM |
SRAGEN — Pemerhati Hukum dan Kontrol Sosial Budi Rizkiyanto mendesak dilakukannya pemeriksaan resmi, objektif, dan transparan terhadap rangkaian dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang berkaitan dengan penanganan persoalan hukum di Sragen. (15/8)
Sorotan tersebut antara lain menyangkut dugaan keterlambatan atau tidak optimalnya penanganan laporan masyarakat, dugaan perlindungan terhadap pihak tertentu, dugaan pengeroyokan, dugaan pungutan liar, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Seluruhnya masih merupakan dugaan dan wajib dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
“PANGKAT BUKAN TAMENG”
Budi meminta dugaan yang berkaitan dengan Kapten CPM Saryanto selaku Dansubdenpom Sragen diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan institusional yang berwenang.
“Pangkat bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Seragam bukan alasan seseorang bebas dari pemeriksaan. Jika tidak terbukti, nyatakan tidak terbukti. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum tanpa perlakuan istimewa.”
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap seorang oknum sama sekali bukan serangan terhadap institusi TNI. Sebaliknya, penegakan hukum yang tegas merupakan bagian dari menjaga kehormatan, disiplin, dan marwah TNI.
KUHPM DAN HUKUM MILITER HARUS DITEGAKKAN
Setiap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh subjek hukum militer harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai perbuatan serta unsur yang terbukti.
Selain KUHPM, mekanisme penegakan hukumnya tunduk pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sedangkan aspek pelanggaran disiplin tunduk pula pada UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Karena itu, apabila terdapat dugaan penggunaan pangkat, jabatan, kewenangan, atau sarana kedinasan secara tidak semestinya, maka fakta tersebut harus diperiksa untuk menentukan apakah terpenuhi unsur tindak pidana militer, tindak pidana umum, pelanggaran disiplin militer, atau bentuk pertanggungjawaban hukum lainnya.
PUSPOM TNI DIMINTA BERTINDAK
Budi meminta Puspom TNI, Puspomad, Pomdam IV/Diponegoro, serta unsur pengawasan terkait menelusuri secara menyeluruh kronologi, laporan dan pengaduan masyarakat, proses penanganan perkara, dugaan keterlambatan, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan pengeroyokan, dugaan pungutan liar, serta dugaan aliran dana apabila terdapat bukti awal yang sah.
"Buka dokumennya, periksa kronologinya, periksa pihak-pihak terkait dan ikuti alat buktinya. Jangan menghukum berdasarkan opini, tetapi jangan pula membiarkan laporan masyarakat terkubur hanya karena berhadapan dengan pangkat dan jabatan.”
Budi juga meminta Komisi I DPR RI menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya untuk memastikan mekanisme pertanggungjawaban institusional berjalan secara profesional dan akuntabel.
NEGARA HUKUM TIDAK BOLEH TAKLUK PADA KEKUASAAN
Budi menegaskan dirinya tidak meminta siapa pun dihukum tanpa pembuktian.
“Saya bukan hakim dan tidak sedang menjatuhkan vonis. Saya meminta negara hadir untuk membuktikan kebenaran. Kalau tidak terbukti, bersihkan namanya. Kalau terbukti, proses sesuai hukum. Tidak boleh ada kekebalan karena pangkat, jabatan, ataupun seragam.”
PANGKAT BUKAN TAMENG.
JABATAN BUKAN KEKEBALAN.
SERAGAM BUKAN ALASAN UNTUK KEBAL DARI PEMERIKSAAN.
INSTITUSI TNI WAJIB DIHORMATI.
SETIAP DUGAAN PELANGGARAN WAJIB DIUJI.
HUKUM HARUS BERDIRI DI ATAS SEMUA ORANG.
BUDI RIZKIYANTO
Pemerhati Hukum dan Kontrol Sosial
Posting Komentar untuk "Pemerhati Hukum Desak Pemeriksaan Dansubdenpom Sragen Terkait Sejumlah Dugaan Pelanggaran"