Penanganan Dugaan Kayu Ilegal di Dumai Dipertanyakan, Pelapor Minta Kepastian Hukum
DUMAI – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengangkutan kayu ilegal oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai kembali menjadi sorotan. Pelapor mempertanyakan perkembangan perkara yang disebut telah memasuki tahap penyidikan dan meminta kepastian hukum dari pihak kepolisian.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/73/V/2026/SPKT/POLRES/POLDA RIAU. Sebelumnya, perkara ini juga telah diberitakan sejumlah media pada 13 Juli 2026 terkait sorotan terhadap perkembangan penanganannya.
Menurut keterangan pelapor, Manuturi L. Sakti Sitanggang bersama rekannya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/78/V/RES/1.24/2026/Reskrim tertanggal 22 Mei 2026. Pelapor juga menyebut telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 18 Juni 2026.
Pelapor mengatakan hingga Selasa (25/8/2026), pihaknya belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan penyidikan maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Dua Kendaraan dan Muatan Kayu Diserahkan sebagai Barang Bukti
Pelapor menyampaikan bahwa dua unit kendaraan beserta muatan yang diduga kayu ilegal telah diserahkan kepada Polres Dumai. Menurutnya, barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan kayu hasil perambahan kawasan Hutan Bukit Sembilan, Kabupaten Bengkalis.
Selama proses penanganan perkara, pelapor mengaku telah memberikan sejumlah informasi kepada penyidik, termasuk data mengenai pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara, alamat, foto, serta informasi keberadaan pengemudi kendaraan.
Namun, menurut pelapor, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan yang diterimanya.
Pelapor juga menyebut dua unit kendaraan tersebut diamankan pada 19 Mei 2026 dan dititipkan kepada Polres Dumai. Selanjutnya, laporan polisi dibuat pada 22 Mei 2026. Pelapor mengaku menerima SP2HP melalui WhatsApp pada 18 Juni 2026 dan mempertanyakan keabsahan administrasi dokumen tersebut karena disebut tidak ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal.
Temuan Kayu Kembali Diminta Didalami
Di sisi lain, tim media mengaku kembali menemukan kayu olahan beserta kendaraan di sebuah lokasi yang dikaitkan dengan seseorang berinisial atau bernama Inden Sitorus. Temuan tersebut disebut memiliki kemiripan dengan barang bukti dalam perkara sebelumnya.
Namun, informasi mengenai temuan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa temuan tersebut merupakan tindak pidana ataupun berkaitan dengan perkara yang sedang disidik sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
Pelapor juga menyampaikan dugaan bahwa aktivitas pengangkutan atau pengelolaan kayu masih berlangsung. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor dan masih memerlukan pembuktian serta konfirmasi dari pihak terkait.
Pelapor Pertimbangkan Pengaduan ke Propam
Karena belum mendapatkan kejelasan perkembangan perkara, pelapor menyatakan akan mempertimbangkan menyampaikan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau maupun Divisi Propam Polri apabila dalam waktu dekat tidak ada penjelasan mengenai penanganan laporan tersebut.
Pelapor berharap Satreskrim Polres Dumai memberikan informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan agar proses hukum dapat berjalan transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pelapor juga meminta pimpinan Polri, termasuk Kapolda Riau, memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut. Harapan itu dikaitkan dengan komitmen penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kehutanan dan peredaran kayu ilegal di wilayah Riau.
Polres Dumai Belum Berikan Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Dumai belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Polres Dumai maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan proses hukum yang berjalan.(Tim)
Posting Komentar untuk "Penanganan Dugaan Kayu Ilegal di Dumai Dipertanyakan, Pelapor Minta Kepastian Hukum"