Pengacara Yaqut Bantah Dakwaan Jaksa, Pembagian Kuota 50:50 Justru Selamatkan Kepentingan Negara

JAKARTA — Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah konstruksi dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Kuasa hukum menilai kebijakan pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara.

Menurut kuasa hukum, tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi berjumlah 20.000 kuota. Kuota tersebut kemudian dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian itu, menurut mereka, merupakan keputusan administratif yang mempertimbangkan kondisi penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kapasitas pelayanan, jumlah petugas, kepadatan jemaah, serta aspek keselamatan di Armuzna.
Karena itu, kuasa hukum mempertanyakan dasar jaksa yang mengaitkan kebijakan 50:50 tersebut dengan kerugian keuangan negara. Sebab, tambahan 20.000 kuota tetap diberikan kepada jemaah Indonesia dan tidak terdapat kuota yang hilang dari Indonesia.

“Kalau pembagian 50:50 disebut merugikan negara, pertanyaannya sederhana: negara kehilangan apa?” demikian pokok argumentasi pembelaan yang diajukan kuasa hukum.
Mereka menilai perbedaan alokasi antara kuota reguler dan kuota khusus tidak otomatis identik dengan kerugian negara. Untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara, menurut mereka, harus terlebih dahulu dibuktikan adanya kekayaan negara yang berkurang secara nyata dan hubungan sebab-akibat langsung dengan tindakan terdakwa.
Kuasa hukum juga mempersoalkan apabila keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus kemudian secara otomatis dikonstruksikan sebagai kerugian negara. Sebab, dana yang dibayarkan jemaah haji khusus pada dasarnya berada dalam hubungan hukum dengan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus.

Dengan demikian, menurut pembelaan, apabila terdapat dugaan transaksi ilegal, fee atau jual beli kuota di antara pihak swasta, hal tersebut tetap harus dibuktikan hubungan langsungnya dengan keputusan Yaqut serta dampaknya terhadap keuangan negara.

Atas dasar itu, kuasa hukum menilai perkara tersebut tidak semata-mata dapat dilihat dari persoalan apakah pembagian kuota 50:50 sesuai atau tidak dengan ketentuan administratif. Harus dibuktikan pula apakah keputusan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan, menguntungkan pihak tertentu, dan secara langsung menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kuasa hukum Yaqut juga berpendapat bahwa persoalan mengenai sah atau tidaknya suatu keputusan administratif seharusnya dibedakan dengan pembuktian tindak pidana korupsi. Dengan kata lain, pelanggaran administratif tidak otomatis berubah menjadi tindak pidana korupsi apabila unsur memperkaya diri, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara tidak terbukti.
Dalam konstruksi pembelaan tersebut, kebijakan 50:50 justru dapat dilihat sebagai upaya mengoptimalkan tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi dengan mempertimbangkan kepentingan jemaah dan kemampuan penyelenggaraan haji Indonesia.

Namun, jaksa tetap mendalilkan adanya rangkaian perbuatan lain dalam perkara tersebut, termasuk dugaan fee, jual beli kuota dan keuntungan bagi pihak tertentu yang dikaitkan dengan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar. Karena itu, pembuktian di persidangan akan menentukan apakah angka kerugian tersebut benar-benar merupakan kerugian keuangan negara yang memiliki hubungan kausal langsung dengan kebijakan dan tindakan Yaqut.

Dengan demikian, inti bantahan kuasa hukum bukan semata-mata bahwa “50:50 tidak merugikan negara”, tetapi bahwa jaksa harus membuktikan terlebih dahulu apa kekayaan negara yang hilang, bagaimana kerugiannya dihitung, siapa yang menerima keuntungan, dan bagaimana keputusan Yaqut secara langsung menyebabkan kerugian tersebut.

Bacamini.com by: Choirul Rochman 

Posting Komentar untuk "Pengacara Yaqut Bantah Dakwaan Jaksa, Pembagian Kuota 50:50 Justru Selamatkan Kepentingan Negara"