Yaqut Bantah Kuota Haji 50:50 Keputusan Sepihak, Ada Kesepakatan dengan Arab Saudi

JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah konstruksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut pembagian kuota tambahan haji 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus merupakan keputusan yang diambil secara sepihak.

Bantahan tersebut disampaikan Yaqut seusai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). Sidang beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi yang sebelumnya diajukan Yaqut melalui tim penasihat hukumnya.

Menurut Yaqut, pembagian kuota tambahan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Karena itu, ia mempertanyakan konstruksi perkara yang menempatkan kebijakan pembagian kuota seolah-olah merupakan keputusan sepihak Menteri Agama.

Persoalan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pembelaan Yaqut. Sebab, tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 jemaah diberikan melalui hasil pembicaraan dan kesepakatan antara Indonesia dan Arab Saudi. Dengan demikian, menurut pihak Yaqut, kewenangan Indonesia dalam menentukan kuota tidak dapat dipandang berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan keputusan dan persetujuan pemerintah Arab Saudi.

Dalam persidangan, JPU tetap mempertahankan dakwaan dan meminta majelis hakim menolak eksepsi Yaqut. Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta perkara tersebut layak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Namun, pihak Yaqut menilai tanggapan JPU belum menjawab sejumlah persoalan mendasar yang disampaikan dalam eksepsi. Salah satunya menyangkut pembedaan antara kebijakan penyelenggaraan atau pembiayaan haji dengan keputusan mengenai pembagian kuota tambahan.

Tim kuasa hukum Yaqut berpandangan bahwa kedua persoalan tersebut memiliki konteks dan dasar kewenangan yang berbeda. Karena itu, mencampurkan kebijakan pembiayaan haji dengan kebijakan pembagian kuota tambahan dinilai dapat menghasilkan konstruksi perkara yang tidak utuh.

Polemik lainnya menyangkut komposisi 50:50. Pemerintah pada 2024 mengalokasikan tambahan 20.000 kuota menjadi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus. JPU kemudian mempersoalkan kebijakan tersebut karena komposisi kuota haji secara umum berbeda, yakni 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Bagi pihak Yaqut, perbedaan komposisi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan. Terlebih, kuota tambahan memiliki konteks tersendiri dan lahir dari hasil kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi.

Perdebatan tersebut kini memasuki tahap penting. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada Kamis (27/8/2026). Putusan itu akan menentukan apakah keberatan Yaqut dapat diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Jika perkara berlanjut, sejumlah persoalan yang saat ini masih diperdebatkan di tingkat eksepsi akan diuji melalui pembuktian. Di antaranya mengenai kewenangan Menteri Agama, proses pengambilan keputusan pembagian kuota tambahan, dasar kesepakatan dengan Arab Saudi, serta kaitan kebijakan tersebut dengan dugaan kerugian negara.

Bagi Yaqut dan tim hukumnya, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai angka 50:50. Mereka menilai inti persoalannya adalah apakah sebuah kebijakan pemerintah yang lahir dalam konteks hubungan bilateral dan penyelenggaraan ibadah haji dapat langsung dikonstruksikan sebagai tindak pidana tanpa terlebih dahulu mengurai secara jelas kewenangan, proses pengambilan keputusan, dan dasar hukum kebijakan tersebut.

Kini keputusan berada di tangan majelis hakim. Putusan sela akan menjadi ujian awal terhadap konstruksi perkara yang dibangun JPU sekaligus menentukan apakah perdebatan mengenai kebijakan kuota haji akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.

Bacamini.com by: Choirul Rochman 

Posting Komentar untuk "Yaqut Bantah Kuota Haji 50:50 Keputusan Sepihak, Ada Kesepakatan dengan Arab Saudi"