Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Palembang Bentuk Desa Binaan di Ogan Ilir
![]() |
| Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan sosialisasi yang digelar di Aula Desa Sungai Pinang III, Selasa (22/9/26). |
OGAN ILIR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang resmi menetapkan Desa Sungai Pinang III, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, sebagai Desa Binaan Imigrasi.
Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan sosialisasi yang digelar di Aula Desa Sungai Pinang III, Selasa (22/9/26) pagi.
Program Desa Binaan Imigrasi ini diinisiasi sebagai upaya konkret pemerintah dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Melalui edukasi dan pendekatan langsung ke masyarakat desa, program ini diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan pertama di tingkat akar rumput.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, yang hadir langsung bersama jajarannya, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait keimigrasian guna mencegah terjadinya kejahatan lintas negara.
Selain pencegahan kejahatan, pembentukan Desa Binaan ini juga difokuskan pada beberapa tujuan utama, di antaranya pemberian edukasi mengenai prosedur pengurusan dokumen keimigrasian yang sah, pengukuhan petugas pembina, serta perluasan pengawasan partisipatif dari warga setempat.
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat. Turut hadir dalam acara tersebut Camat Sungai Pinang Edy Mawardi, Bhabinsa Koramil 402-04 Tanjung Raja, serta seluruh Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Sungai Pinang.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kapospol Sungai Pinang Aiptu Fatoni, turut mengawal jalannya kegiatan hingga selesai. Kepolisian memastikan seluruh rangkaian acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Berdasarkan laporan tertulis dari Kapolsek Tanjung Raja, pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini dinilai sebagai wujud nyata sinergitas lintas sektoral yang krusial.
"Seluruh sektor kini bergerak bersama untuk membangun sistem deteksi dini di tingkat desa. Hal ini sangat penting guna melindungi masyarakat Indonesia, khususnya warga desa, dari bahaya kejahatan perdagangan manusia," demikian kutipan dari laporan kegiatan tersebut.
Dengan diresmikannya Desa Sungai Pinang III sebagai Desa Binaan Imigrasi, diharapkan kolaborasi antara pihak imigrasi, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus terjalin erat demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib hukum.
🖊️Jurnalis, Zaini.

Posting Komentar untuk "Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Palembang Bentuk Desa Binaan di Ogan Ilir"