Jaksa Geledah Kantor Pemerintah Kota Bekasi

Tim Jaksa sedang  menyelidiki dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

BEKASI — Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Sejumlah kantor yang digeledah antara lain Bagian Perekonomian Setda, Bagian Hukum Setda, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kantor PT Migas Kota Bekasi juga turut menjadi sasaran penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut tindakan itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang sedang disidik.

Kasus ini berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP pada periode 2009 hingga 2024. Rentang waktu tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran penyidik terhadap tata kelola kerja sama perusahaan daerah.

Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi yang berada di kawasan Pasar Modern Sinpasa, Summarecon Bekasi. Proses penggeledahan dilaporkan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Selain di Kota Bekasi, penyidik Kejagung menyasar kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Lokasi ini turut diperiksa dalam rangkaian penyidikan perkara kerja sama migas tersebut.

Keterlibatan Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Setda dalam daftar lokasi penggeledahan menjadi perhatian. Kedua unit tersebut berkaitan dengan administrasi pemerintahan, fasilitasi kerja sama, serta aspek hukum dan dokumentasi perjanjian. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai dokumen spesifik yang dicari penyidik.

Kejaksaan Agung juga belum mengungkap secara rinci konstruksi dugaan korupsi, nilai kerugian negara, maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri tata kelola kerja sama perusahaan daerah secara lebih luas. Aspek yang dapat menjadi bagian pemeriksaan antara lain proses pengambilan keputusan, pelaksanaan perjanjian, pengelolaan pendapatan, dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan.

Meski penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor pemerintahan, tindakan tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seluruh pegawai atau pejabat pada instansi yang diperiksa. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman. Publik menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai barang bukti yang diamankan, nilai kerugian negara, serta perkembangan status hukum pihak-pihak yang terkait dalam dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi.

🖊️ Jurnalis, Choirul.

Posting Komentar untuk "Jaksa Geledah Kantor Pemerintah Kota Bekasi"