Nama Marwan Dasopang Muncul di Sidang Korupsi Haji, DPR Disebut Bahas Perubahan Kuota Reguler

Tampak Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji.

JAKARTA — Nama politikus PKB Marwan Dasopang menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9/2026). Nama Marwan muncul ketika kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menggali proses perubahan alokasi tambahan 8.000 kuota haji tahun 2023 antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR.

Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, menerangkan bahwa dalam rapat pada 17 Mei 2023, usulan awal Kementerian Agama adalah mengalokasikan seluruh tambahan 8.000 kuota kepada jemaah haji reguler. Artinya, skema awal yang dibahas adalah 100 persen tambahan kuota untuk jemaah reguler.

Namun, pembahasan kemudian berkembang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR pada 22 Mei 2023. Dalam forum tersebut, persoalan komposisi tambahan kuota kembali dibahas.

Nama Marwan Dasopang disebut dalam konteks pembahasan tersebut. Berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, Marwan menyoroti rencana pemberian seluruh tambahan kuota kepada jemaah reguler dan mendorong agar kuota tambahan tidak seluruhnya dialokasikan kepada jemaah reguler.

Pertimbangan yang disebut dalam pembahasan itu berkaitan dengan nilai manfaat dan keberlanjutan dana haji. Nur Arifin disebut membenarkan substansi pembahasan tersebut.

Fakta ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa perubahan komposisi kuota tidak hanya berlangsung di lingkungan Kementerian Agama. Ada proses pembahasan bersama DPR yang turut mewarnai keputusan mengenai pembagian tambahan kuota.

Pada akhirnya, dari tambahan 8.000 kuota tersebut, sebanyak 7.360 dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 640 untuk jemaah haji khusus. Komisi VIII juga menyetujui penggunaan nilai manfaat keuangan haji sekitar Rp288,31 miliar untuk pembiayaan tambahan kuota reguler.

Di titik inilah posisi Marwan menarik untuk ditelusuri lebih jauh. Persoalannya bukan sekadar apakah Marwan hadir dalam rapat, melainkan apa substansi pandangan yang disampaikannya, apa dasar pertimbangannya, dan sejauh mana pembahasan tersebut berkontribusi terhadap keputusan akhir mengenai komposisi kuota.

Sebab, terdapat perubahan yang cukup jelas antara usulan awal Kementerian Agama dan hasil akhir pembagian kuota. Awalnya seluruh tambahan 8.000 kuota diusulkan untuk jemaah reguler. Setelah melalui pembahasan bersama DPR, akhirnya 640 kuota dialokasikan untuk jemaah haji khusus.

Perubahan tersebut juga memiliki konsekuensi finansial. Tambahan kuota reguler membutuhkan pembiayaan yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji. Karena itu, pembahasan mengenai komposisi kuota bukan hanya menyangkut siapa yang memperoleh tambahan kesempatan berangkat haji, tetapi juga berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan dana haji.

Karena itu, keterangan mengenai Marwan menjadi bagian yang patut diuji lebih lanjut dalam persidangan. Jika proses pengambilan keputusan melibatkan Kementerian Agama dan DPR, maka seluruh rangkaian proses tersebut semestinya dapat dijelaskan secara utuh: siapa mengusulkan, siapa meminta perubahan, apa pertimbangannya, siapa menyetujui, dan bagaimana keputusan tersebut kemudian dilaksanakan.

Namun, munculnya nama Marwan dalam keterangan saksi tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Keterangan tersebut baru menunjukkan adanya peran atau pandangan dalam proses pembahasan yang masih harus diuji dengan alat bukti lainnya.

Justru karena itu, pertanyaan mengenai peran Marwan menjadi penting untuk dijawab secara terang. Jika ada pihak yang disebut ikut mendorong perubahan komposisi kuota, publik tentu berhak mengetahui konteks lengkap dari dorongan tersebut, termasuk dasar kebijakannya dan hubungan pembahasan tersebut dengan keseluruhan perkara yang kini sedang disidangkan.

Rangkaian perkara ini pada akhirnya tidak cukup hanya melihat siapa yang menjadi terdakwa. Prosesnya perlu dibuka sejak awal, mulai dari usulan 8.000 kuota untuk reguler, pembahasan di Komisi VIII DPR, munculnya dorongan perubahan, hingga lahirnya komposisi 7.360 kuota reguler dan 640 kuota khusus.

Dalam rangkaian itulah nama Marwan Dasopang kini muncul sebagai salah satu pihak yang disebut dalam fakta persidangan. Sejauh mana perannya dalam perubahan tersebut menjadi bagian yang perlu dijelaskan berdasarkan bukti dan keterangan para saksi di persidangan.

🖊️Jurnalis, Choirul.

Posting Komentar untuk "Nama Marwan Dasopang Muncul di Sidang Korupsi Haji, DPR Disebut Bahas Perubahan Kuota Reguler"