Putusan MK: Kewenangan Penegakan Hukum Bakamla Dipersoalkan, Tenggat Dua Tahun untuk Desain Ulang

Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Rabu (16/9/2026).

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan desain ulang terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ketentuan itu menjadi bagian dari Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno MK, Rabu (16/9/2026).

MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Mahkamah menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Syarat tersebut adalah dilakukannya desain ulang terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Jika dalam tenggat tersebut desain ulang tidak dilakukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK tidak membubarkan Bakamla. Persoalan yang menjadi perhatian Mahkamah adalah ketidaksinkronan desain kelembagaan, terutama karena Bakamla dibentuk untuk menjalankan patroli keamanan dan keselamatan laut dengan fungsi koordinatif, tetapi sejumlah ketentuan juga memberikan kewenangan yang masuk ke ranah penegakan hukum.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam pertimbangan hukum menyebut fungsi penegakan hukum Bakamla antara lain mencakup pengumpulan data dan informasi, penindakan, serta penyerahan hasil penindakan. Kewenangan tersebut juga berkaitan dengan pengaturan dalam PP Nomor 13 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Persoalan ini menjadi penting karena penegakan hukum di laut melibatkan sejumlah institusi dengan dasar kewenangan masing-masing. Dalam persidangan, DPR menjelaskan bahwa Bakamla dirancang sebagai single agency multi task yang menggantikan Bakorkamla yang sebelumnya menggunakan konsep multi agency single task.

Namun, MK melihat masih terdapat persoalan dalam batas antara fungsi keamanan dan penegakan hukum. Ketika Bakamla diberikan kewenangan melakukan tindakan yang berkarakter penegakan hukum, diperlukan dasar hukum yang secara tegas menentukan posisi, tugas, fungsi, serta batas kewenangannya.

Perkara ini diajukan PT Pelayaran Surya Bintang Timur yang diwakili Direktur Utama Lukman Ladjoni. Pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan UU Kelautan, termasuk kewenangan Bakamla dalam melakukan tindakan terhadap kapal.

Permohonan tersebut berkaitan dengan penangkapan KM Suryani Ladjoni oleh Bakamla dalam Operasi Pukat Manguni IV-24 pada 31 Juli 2024. Pemohon menyebut tindakan itu bermula dari temuan administratif terkait sertifikat CLC Bunker dan perangkat keselamatan yang kedaluwarsa serta menimbulkan kerugian materiil dan operasional.

Pemohon juga mempersoalkan kewenangan Bakamla melakukan tindakan seperti penahanan dan penyitaan kapal karena menilai Bakamla bukan penyidik sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. Dalil tersebut merupakan posisi hukum pemohon yang menjadi bagian dari perkara yang diperiksa MK.

MK akhirnya hanya mengabulkan permohonan untuk sebagian. Mahkamah membuka kemungkinan desain ulang Bakamla dilakukan melalui undang-undang tersendiri atau dengan menata kembali ketentuannya dalam UU Kelautan. Putusan ini sekaligus menempatkan pembentuk undang-undang pada pekerjaan besar untuk memperjelas arsitektur penegakan hukum di laut, termasuk batas patroli, penindakan, penyidikan, dan koordinasi antarlembaga dalam waktu paling lama dua tahun sejak 16 September 2026.

🖊️ Jurnalis, Choirul.

Posting Komentar untuk "Putusan MK: Kewenangan Penegakan Hukum Bakamla Dipersoalkan, Tenggat Dua Tahun untuk Desain Ulang"