Massa Berorasi di Depan Polres Lubuklinggau, Desak Penuntasan Kasus Dugaan Penganiayaan Buruh
LUBUKLINGGAU - Aliansi Pemuda Lubuklinggau (APAL) Orasi di depan kantor Polrestabes lubuklinggau pada tanggal 24/7/2026, Menuntut keadilan hukum bagi buruh yang diduga dianiaya oleh oknum mantan Anggota DPRD kota Lubuklinggau.
Tuntutan inipun di layangkan atas laporan yang masuk ke Polres tidak ada tindak lanjut dari kepolisian Lubuklinggau terhadap tersangka.
Berdasarkan pemahaman hukum, Indonesia adalah negara demokrasi sekaligus negara hukum. Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan melakukan pengawasan sebagai bagian dari kontrol sosial, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD Tahun 1945 (Amandemen). Oleh sebab itu, penyampaian aspirasi melalui demonstrasi tidak dapat dipersepsikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Perlu diketahui perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Namun, hingga kini belum terdapat penetapan tersangka maupun tindakan penangkapan. Dalam kondisi demikian, demonstrasi merupakan instrumen kontrol sosial yang sah untuk mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa mencampuri independensi maupun kewenangan penyidik.
Karena itu, jangan menyederhanakan setiap kritik sebagai intervensi. Pahami terlebih dahulu perbedaan mendasar antara kontrol sosial dan campur tangan terhadap proses hukum. Tudingan yang lahir tanpa memahami konteks dan prinsip-prinsip negara demokrasi hanya akan menghasilkan kesimpulan yang keliru serta mencerminkan lemahnya nalar.
✍️Bacamini.com/Tegar Dwi Saputra
Posting Komentar untuk "Massa Berorasi di Depan Polres Lubuklinggau, Desak Penuntasan Kasus Dugaan Penganiayaan Buruh"