PMII Kritik Kejagung, Febrie Ditahan Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol
JAKARTA – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengkritik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kritik itu muncul setelah Febrie digiring ke rumah tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) dan tanpa diborgol, berbeda dengan penanganan tersangka korupsi pada umumnya.
Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil, menilai perlakuan tersebut memunculkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu. Menurutnya, rompi tahanan dan borgol selama ini menjadi simbol bahwa seluruh tersangka korupsi diperlakukan setara di hadapan hukum.
"Ini artinya Kejagung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik. Ini mencetak sejarah, baru kali ini tersangka korupsi tidak pakai rompi pink," kata Ahmad Syahrul Fadhil, Sabtu (25/7/2026).
Syahrul menilai perbedaan perlakuan itu berpotensi mencederai prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Ia mengingatkan, aparat penegak hukum seharusnya memberikan perlakuan yang sama kepada setiap tersangka tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan yang pernah diemban.
PB PMII juga mengaitkan polemik tersebut dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa pandang bulu. Menurut Syahrul, perlakuan terhadap Febrie justru dapat memunculkan persepsi yang bertentangan dengan semangat tersebut.
"Tentu saja ini tak sejalan dengan komitmen presiden yang selalu menegaskan semua orang itu sama di mata hukum," ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan agar tidak muncul anggapan bahwa perlakuan berbeda tersebut sengaja dilakukan sehingga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.
"Jangan-jangan ini disengaja oleh mereka untuk mendegradasi kepercayaan publik ke presiden," tambahnya.
PB PMII menyebut momen tersebut sebagai preseden yang belum pernah terjadi dalam penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Selama ini, tersangka kasus korupsi yang ditahan umumnya diperlihatkan kepada publik dengan mengenakan rompi tahanan dan diborgol sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang terbuka.
Sementara itu, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan disebut mencakup dugaan korupsi dalam pengelolaan dana ASABRI dan pengembangan terhadap sejumlah perkara lain yang masih didalami penyidik.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa ke rumah tahanan.
✍️Bacamini.com/Choirul Rochman
Posting Komentar untuk "PMII Kritik Kejagung, Febrie Ditahan Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol"