Terpidana Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati Dikabarkan Isi Ceramah di Lapas, Publik Desak Klarifikasi Resmi

LUBUKLINGGAU – Perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang santriwati berusia 17 tahun yang menjerat pimpinan sebuah pondok pesantren di Kota Lubuklinggau kembali menjadi sorotan publik.

Tersangka, Ferry Irawan, sebelumnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Musi Rawas pada 20 Mei 2026. Berdasarkan proses hukum yang berjalan, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau sambil menunggu persidangan.

Korban dalam perkara ini diduga merupakan seorang santriwati berusia 17 tahun. Dugaan tindak pidana disebut bermula dari modus ajakan mengikuti kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Dugaan tersebut kini sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Belakangan, muncul kabar yang beredar di masyarakat bahwa tersangka disebut-sebut diminta mengisi siraman rohani atau ceramah agama di dalam lapas. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Lubuklinggau maupun instansi terkait yang membenarkan informasi tersebut.

Apabila kabar tersebut benar, masyarakat berharap pihak berwenang memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar, klarifikasi resmi juga dinilai penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang keliru.

Kasus ini sendiri masih bergulir di pengadilan, dan tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

✍️Bacamini.com/Tegar Dwi Saputra 

Posting Komentar untuk "Terpidana Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati Dikabarkan Isi Ceramah di Lapas, Publik Desak Klarifikasi Resmi"