Menunggu Tanpa Kepastian, Lansia di Maros Pertanyakan Sertifikat Rumah Subsidi Yang Tak Kunjung Terbit
Maros — Persoalan keterlambatan penyerahan sertifikat kembali mencuat di sektor perumahan subsidi. Seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Maros mengaku hingga kini belum menerima sertifikat rumah yang telah dibelinya secara tunai, meski seluruh kewajiban pembayaran telah dilunasi sejak beberapa bulan lalu.
Rumah tersebut berada di kawasan Jalan Poros Kariango, Desa Tenringankae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Berdasarkan penelusuran, transaksi pembelian disebut telah rampung, namun dokumen kepemilikan yang menjadi hak pembeli tak kunjung diserahkan.
Lansia yang akrab disapa “bude” itu menuturkan, awalnya pihak pengembang menjanjikan sertifikat akan selesai dalam waktu sekitar tiga bulan. Namun, hingga memasuki bulan ketujuh, janji tersebut belum terealisasi.
“Katanya tiga bulan, namun sampai sekarang tidak ada,” ujarnya saat ditemui pada Senin (27/7/2026).
Ia mengaku, setiap kali menanyakan perkembangan, jawaban yang diterima relatif sama, yakni masih diminta untuk menunggu tanpa kejelasan waktu.
“Belum, tunggu katanya,” ungkapnya singkat.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait proses administrasi yang seharusnya menjadi bagian dari kewajiban pengembang, terlebih dalam skema perumahan subsidi yang umumnya memiliki prosedur dan pengawasan tertentu. Tidak adanya kepastian waktu penyerahan sertifikat juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen, terutama terkait kepastian hukum atas kepemilikan properti.
Dari sisi pembeli, seluruh kewajiban finansial telah dipenuhi. Namun di sisi lain, hak atas dokumen legal berupa sertifikat belum diperoleh. Situasi ini menempatkan konsumen dalam posisi rentan, terutama bagi kalangan lansia yang membutuhkan kepastian hukum dan keamanan atas tempat tinggalnya.
“Tunggu suratnya, aku kan sudah tua, umurku sudah lanjut ini,” ujarnya dengan nada lirih.
Keterlambatan penyerahan sertifikat tidak hanya berdampak secara administratif, tetapi juga dapat menghambat berbagai keperluan lain, seperti pengurusan legalitas lanjutan, jaminan, maupun kepentingan waris.
Upaya konfirmasi kepada pihak pengembang, PT Alghani Berkah Abadi, telah dilakukan oleh tim redaksi guna memperoleh penjelasan terkait penyebab keterlambatan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak developer belum memberikan tanggapan resmi.
Bahkan, dalam proses konfirmasi, nomor WhatsApp pewarta dilaporkan tidak lagi dapat dihubungi, sehingga menghambat upaya klarifikasi langsung dari pihak terkait.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan, redaksi tetap membuka ruang bagi pihak pengembang untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas persoalan ini. Transparansi informasi dinilai penting agar publik, khususnya konsumen perumahan, mendapatkan kepastian dan perlindungan atas hak-haknya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap praktik pengembang perumahan, khususnya pada segmen subsidi, perlu terus diperkuat agar tidak merugikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia.
✍️Bacamini.com/Muh Taufiq M
Posting Komentar untuk "Menunggu Tanpa Kepastian, Lansia di Maros Pertanyakan Sertifikat Rumah Subsidi Yang Tak Kunjung Terbit"