Nasib 21.801 Motor Listrik BGN, Setahun Terkatung-katung Jadi Barang Bukti Korupsi
JAKARTA — Hampir setahun sejak pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun di era Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, nasib ribuan kendaraan itu masih menggantung. Motor-motor yang semula disiapkan untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berstatus barang bukti dalam perkara korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga pemerintah harus memutar otak mencari skema pemanfaatan agar aset senilai triliunan rupiah itu tidak mubazir.
Dugaan Mark Up dan Vendor Bermasalah
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan indikasi kuat adanya intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang berujung pada penggelembungan harga dalam proyek pengadaan tersebut. Nilai total pengadaan 21.801 unit motor listrik mencapai Rp1.035.515.297.908, yang seluruhnya telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Masalahnya, PT YAT dinilai tidak layak menyandang status pemenang proyek. Kejagung menyebut perusahaan itu tidak memiliki jaringan dealer atau bengkel aktif, syarat penting bagi vendor kendaraan bermotor untuk memastikan layanan purnajual. Motor-motor tersebut sendiri merupakan produk bermerek Emmo, dan menurut catatan sejumlah media, unit-unit itu sempat terpantau menumpuk hingga meluber ke halaman gudang milik Emmo Electric Mobility di Sentul, Bogor, tertutup jaring hitam di samping kontainer PT YAT yang terparkir tanpa aktivitas.
Sebelum berstatus tersangka, Dadan Hindayana sempat membela pengadaan itu dengan menyebut harga beli sekitar Rp42 juta per unit sudah berada di bawah harga pasar, dengan alasan efisiensi untuk menjangkau daerah terpencil. Namun klaim itu mentah di mata penyidik, yang menilai keseluruhan proses pengadaan cacat hukum sejak tahap perencanaan.
Tiga Petinggi BGN Jadi Tersangka
Kejagung resmi menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka pada Rabu, 3 Juni 2026, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan kasus ini bermula dari dugaan aliran uang tunai kepada Dadan yang bersumber dari sejumlah mitra MBG yang ingin dilibatkan sebagai mitra program.
Ketiganya diduga bersama-sama mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyusun KAK yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan, modus yang kemudian membuka celah mark up. Hingga pertengahan Juli 2026, setidaknya sudah ada tujuh tersangka yang dijerat Kejagung dalam keseluruhan skandal korupsi MBG, termasuk tiga mantan petinggi BGN tersebut, dan penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal BGN maupun pihak vendor.
Perkara ini bukan satu-satunya titik gelap dalam tata kelola MBG. Kejagung juga mengendus indikasi mark up pada pengadaan lain, di antaranya 32.000 pasang sepatu yang proses pengadaannya diduga tidak sesuai ketentuan, hingga kasus pengadaan alat makan (ompreng) yang menyeret seorang jenderal polisi sebagai tersangka baru.
Selisih Perhitungan Kerugian Negara
Soal besaran kerugian negara, ada perbedaan angka antara Kejagung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ikut dilibatkan dalam audit forensik proyek ini. Selisih akibat mark up diperkirakan sekitar Rp200 miliar menurut versi Kejagung, sementara perhitungan BPK menunjukkan angka lebih tinggi, sekitar Rp400 miliar. Perbedaan metode penghitungan ini turut memengaruhi proses penyidikan lanjutan, termasuk kemungkinan penambahan pasal atau tersangka baru.
Motor Menumpuk, Distribusi ke SPPG Tersendat
Ironisnya, program yang seharusnya menopang operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah justru terganggu akibat status hukum motor-motor tersebut. Realisasi pengadaan 21.801 unit merupakan bagian dari total 25.000 unit yang dipesan menggunakan anggaran tahun 2025, namun distribusinya sempat tertahan karena proses pencatatan sebagai Barang Milik Negara (BMN) belum rampung, sebelum kasus ini bergulir ke ranah pidana.
Menariknya, Kejagung sendiri tidak ingin proses hukum ini membuat aset negara mangkrak sepenuhnya. Jaksa memastikan tidak akan menyita seluruh unit motor listrik sebagai barang bukti, dan justru mendorong BGN segera mendistribusikan motor yang masih tersimpan di gudang agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung program MBG. Kebijakan ini menjadi jalan tengah agar aset senilai lebih dari Rp1 triliun tidak sekadar menumpuk dan menyusut nilainya, sembari proses hukum terhadap Dadan Hindayana dan kawan-kawan terus berjalan.
Hingga kini, proses hukum terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung masih bergulir di Kejagung, sementara nasib akhir ribuan motor listrik yang sempat viral itu — mau dibagikan, dilelang, atau tetap tertahan sebagai barang bukti — masih menunggu keputusan resmi dari otoritas terkait.
✍️Bacamini.com/Choirul Rochman
Posting Komentar untuk "Nasib 21.801 Motor Listrik BGN, Setahun Terkatung-katung Jadi Barang Bukti Korupsi"