Nekat Beroperasi Terang-terangan, Galian C Diduga Ilegal di Tapung Tantang Hukum: Kapolda Riau Didesak Tangkap Antorianto!



KAMPAR – Aktivitas tambang galian C yang diduga kuat ilegal di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, kian meresahkan dan secara terang-terangan menantang hukum. Kuari tambang yang disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Antorianto (Anto) ini nekat beroperasi penuh tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, memicu kemarahan warga dan pegiat lingkungan.

Ironisnya, meski hilir mudik alat berat dan truk pengangkut material beroperasi secara terbuka di kawasan Petapahan, praktik ilegal ini terkesan dibiarkan tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Kondisi "pembiaran" ini memicu gelombang desakan kuat dari masyarakat dan tim investigasi agar Kapolda Riau segera turun tangan mengambil tindakan represif.

"Kami meminta Bapak Kapolda Riau untuk segera bertindak tegas dan menangkap pemilik kuari tambang galian C ilegal ini. Jangan sampai ada kesan APH tutup mata terhadap aktivitas yang jelas-jelas merusak lingkungan dan merugikan daerah ini," tegas salah satu anggota tim media yang melakukan investigasi langsung di lapangan, Rabu (15/7/2026).

Jerat Hukum Menanti: Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar
Praktik tambang liar atau galian C tanpa izin ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan tindak pidana serius yang diatur oleh negara. 

Berdasarkan regulasi pertambangan yang berlaku:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara): Secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau SIPB) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pelaku pertambangan ilegal yang memicu kerusakan lingkungan dan tidak melakukan reklamasi juga dapat dijerat sanksi pidana berlapis terkait perusakan ekosistem.

Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih terus bertahan di lokasi guna memantau pergerakan alat berat di area kuari serta berupaya keras mendapatkan konfirmasi resmi dan klarifikasi langsung dari pihak pemilik tambang, Antorianto. Publik kini menunggu taring Polda Riau untuk menyegel aktivitas ilegal tersebut dan menyeret aktor utamanya ke meja hijau sudah kopermasih ke pemilik tambang galian c bernama Arianto namun tidak ada jawapan yah. (tim)

Posting Komentar untuk "Nekat Beroperasi Terang-terangan, Galian C Diduga Ilegal di Tapung Tantang Hukum: Kapolda Riau Didesak Tangkap Antorianto!"