Sengketa Lahan di Rantau Bais Memanas, Pemilik Surat Legal dan Pihak Penguasa Lahan Saling Klaim Hak

Rokan Hilir – Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat di Dusun Bais, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (10/7/2026). Perselisihan antara Sariman yang mengaku sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legal dengan sejumlah pihak yang menguasai lahan sempat memanas saat dilakukan pertemuan langsung di lokasi objek sengketa.

Pertemuan yang berlangsung di bawah rindangnya pohon kelapa sawit itu dihadiri para pihak yang bersengketa dan disaksikan awak media. Masing-masing pihak menyampaikan keterangan dan dasar kepemilikan yang mereka miliki. Meski suasana sempat memanas, pertemuan tetap berlangsung tertib hingga selesai.

Sariman menjelaskan bahwa lahan yang diklaimnya berada pada titik koordinat 1.503714°N, 101.100109°E di kawasan Arca, Dusun Bais, RT 02 RW 05, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Menurut Sariman, dirinya memperoleh lahan tersebut melalui proses ganti rugi dengan masyarakat setempat pada tahun 2008. Setelah itu, ia bersama rekannya membuka lahan, membuat parit, hingga menanam kelapa sawit yang kini telah menghasilkan.

Ia mengaku mulai tidak dapat mengelola lahannya secara rutin sejak tahun 2017 karena bekerja di luar daerah. Dalam kurun waktu tersebut, ia mengetahui lahannya diduga telah diperjualbelikan oleh seseorang bernama Simson Situmorang kepada beberapa orang, di antaranya Sihombing dan Gultom, tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Sariman menyebut persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Berdasarkan keterangannya, laporan tersebut telah memasuki proses penyidikan dan Simson Situmorang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, status hukum tersebut tetap menunggu proses peradilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertemuan itu, Sariman juga mempertanyakan dokumen yang ditunjukkan pihak Sihombing. Menurutnya, surat tersebut mencantumkan lokasi di Dusun P. Bomban, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, sehingga dinilai berbeda dengan objek lahan yang saat ini dipersengketakan di Kepenghuluan Rantau Bais.

Selain itu, Sariman menilai terdapat sejumlah kejanggalan administratif pada dokumen tersebut, di antaranya tidak tercantumnya nilai transaksi jual beli serta adanya bagian tanda tangan Kepala Dusun yang disebut masih kosong. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak Sariman dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait.

Sariman juga menegaskan bahwa apabila pihak yang menguasai lahan merasa dirugikan karena membeli dari Simson Situmorang, maka penyelesaian hukum seharusnya ditujukan kepada pihak yang menjual, bukan kepada dirinya sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Di sisi lain, pihak Sihombing masih mempertahankan klaimnya dan belum menerima penjelasan yang disampaikan Sariman. Hingga pertemuan berakhir, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.

Sengketa kepemilikan lahan tersebut kini masih menjadi perhatian dan diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.(Tim)

Posting Komentar untuk "Sengketa Lahan di Rantau Bais Memanas, Pemilik Surat Legal dan Pihak Penguasa Lahan Saling Klaim Hak"