Tindakan Cepat Pihak Kepolisian Menindak Lanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Sabung Ayam

Ogan Ilir – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja menindaklanjuti laporan intelijen dan keluhan masyarakat serta informasi yang viral di media sosial terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam. Pada Sabtu (25/7/26) siang, sekira pukul 14.30 WIB, aparat kepolisian menggelar patroli pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di dua desa yang disinyalir menjadi lokasi perjudian, yakni Desa Arisan Deras dan Desa Ketapang II.

​Kegiatan operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. Beliau menegaskan bahwa patroli ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Informasi Unit Intelkam Polsek Tanjung Raja dengan Nomor: R / LI - 028 / VII / 2026 / Unit Intelkam, tentang adanya aktivitas perjudian jenis sabung ayam di Desa Arisan Deras dan Desa Ketapang II, ditambah adanya pengaduan masyarakat, serta isu yang sempat meresahkan warga dan viral di grup Facebook.

​Dalam pelaksanaannya, tim gabungan yang terdiri dari jajaran Reskrim dan Intel maupun Samapta terjun langsung ke lapangan. Unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat juga turut serta mendampingi kegiatan penyisiran ini.

Penyisiran di Dua Lokasi Berbeda

Pada lokasi pertama, yakni di Dusun V RT 005 Palbatu, Desa Arisan Deras, Kecamatan Rantau Panjang, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian maupun pemain sabung ayam. Berdasarkan keterangan warga sekitar yang dihimpun oleh petugas kepolisian, gelanggang sabung ayam di lokasi tersebut dipastikan sudah tidak beroperasi selama kurang lebih satu minggu terakhir.

​Namun, situasi berbeda didapati saat petugas menyisir lokasi kedua di Dusun II RT 004 Arisan Selama, Desa Ketapang II. Di lokasi tersebut, kepolisian memergoki adanya aktivitas perjudian sabung ayam yang sedang berlangsung. Mengetahui kedatangan petugas yang hendak melakukan penggerebekan, para pelaku sabung ayam dilaporkan panik dan melarikan diri dari tempat kejadian.

​Meski sebagian besar pemain berhasil kabur, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (31), warga Dusun II Ketapang II, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, pria tersebut saat ini diamankan oleh petugas kepolisian untuk dimintai keterangannya lebih lanjut terkait peran dan kapasitasnya di lokasi kejadian.

​Selain mengamankan satu orang warga, petugas di lapangan juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi di Desa Ketapang II. Barang bukti tersebut di antaranya:

  • ​1 (satu) unit kendaraan roda dua Honda Supra GTR
  • ​1 (satu) unit sepeda listrik
  • ​3 (tiga) buah kurungan/sekap ayam
  • ​4 (empat) ekor ayam sabung
  • ​2 (dua) buah matras/busa gelanggang adu ayam
  • ​1 (satu) buah terpal
  • ​1 (satu) buah jaring gelanggang sabung ayam

Sebagai langkah penutup kegiatan operasi, Kapolsek Tanjung Raja beserta jajaran anggota, dengan dibantu oleh unsur Pemerintah Desa dan tokoh masyarakat setempat, memberikan edukasi dan imbauan tegas kepada warga sekitar.

​Pihak kepolisian menekankan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas perjudian dan meminta masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait hal-hal yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Secara keseluruhan, operasi patroli pemeliharaan tersebut dilaporkan berjalan dengan aman dan lancar.

Posting Komentar untuk "Tindakan Cepat Pihak Kepolisian Menindak Lanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Sabung Ayam"