Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Kampar Disorot, Aparat dan Bea Cukai Diminta Bertindak


Kampar — Aktivitas penimbunan dan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai secara bebas dan terang-terangan beroperasi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. 

Gudang yang diduga kuat milik seorang pengusaha berinisial "P" tersebut terungkap usai tim investigasi awak media melintas dan menemukan pergerakan mencurigakan di lokasi pada Minggu, 9 Agustus 2026. Bukannya memberikan klarifikasi secara kooperatif, bos rokok ilegal tersebut justru menunjukkan sikap arogan dan terkesan menantang aparat penegak hukum serta insan pers saat dikonfirmasi.

Modus Operasi Malam Hari & Distribusi Masif

Berdasarkan hasil wawancara tim di lapangan dengan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, gudang tersebut aktif melakukan bongkar muat pada malam hari untuk mengeluh dari pantauan warga dan petugas.

"Iya pak, kadang mereka bongkar rokok itu malam-malam. Mainnya rapi. Begitu selesai dibongkar, nanti ada yang melangsir pakai sepeda motor untuk diecer-ecer ke kedai-kedai kecil sampai ke grosir-grosir besar," ungkap salah seorang warga setempat.

Pola distribusi tersistematis ini diduga kuat telah berlangsung lama dan merugikan negara hingga miliaran rupiah akibat penggelapan cukai.

Pelanggaran Hukum & Ancaman Pidana

Tindakan menimbun, menyimpan, dan mendistribusikan rokok tanpa dilekati pita cukai resmi merupakan bentuk kejahatan pidana cukai dan kejahatan ekonomi. Pelaku dapat dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:

Pasal 50: Menjalankan kegiatan tempat penyimpanan barang kena cukai tanpa izin dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai — dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 54: Menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai — dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai.

Pasal 56: Menimbun, menyimpan, memiliki, atau memperoleh barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana — dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai.

Urgensi Penindakan: Kapolda Riau & Bea Cukai Didesak Bertindak

Sikap menantang hukum yang ditunjukkan oleh saudara P menjadi ujian ketegasan bagi aparat penegak hukum di wilayah Riau. Publik menantikan langkah konkret dan tidak tebang pilih.

Tim media secara terbuka meminta dan mendesak:
Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Riau untuk memberikan atensi khusus serta menurunkan tim independen guna mengusut tuntas keterlibatan oknum atau pihak di balik gudang ini.

Bapak Kapolres Kampar dan Bapak Kapolsek Tambang untuk segera mengamankan lokasi, menyita barang bukti, serta menangkap saudara P.

Pihak Bea dan Cukai Riau untuk turun melakukan penindakan hukum tegas atas dugaan kerugian negara.

Masyarakat dan media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya kepastian hukum di wilayah Kabupaten Kampar.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi.

✍️Bacamini.com by: M.Sawal

Posting Komentar untuk "Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Kampar Disorot, Aparat dan Bea Cukai Diminta Bertindak"