Kasus Sambungan Air Tirta Bhagasasi Bekasi, Eks Direktur Jadi Tersangka Ketiga


BEKASI — Kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih di Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan Ade Efendi Zarkasih (AEZ), mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025, sebagai tersangka ketiga.

AEZ menjalani pemeriksaan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi pada Senin (10/8/2026). Setelah pemeriksaan, ia langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan penahanan AEZ berkaitan dengan dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih pada periode 2024–2025.

Dalam perkara ini, terdapat tiga tersangka. Mereka yakni MSB, mantan Kepala Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025, RF, Kepala Bagian Pemasaran tahun 2025, dan AEZ, mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi.

Ketiganya diduga memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk menaikkan biaya pemasangan sambungan baru di luar ketentuan yang berlaku. Sebagian dana yang dibayarkan calon pelanggan kemudian diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Perkara ini bermula dari pengajuan pemasangan jaringan air bersih oleh 21 pemohon atau calon pelanggan di Kabupaten Bekasi. Dalam prosesnya, biaya pemasangan yang dibebankan kepada para pemohon diduga lebih tinggi dari ketentuan resmi perusahaan.

Karena membutuhkan akses air bersih, para calon pelanggan tetap melakukan pembayaran sesuai nilai yang ditetapkan.

Persoalan kemudian muncul pada mekanisme pengelolaan pembayaran. Dana yang seharusnya masuk melalui kas resmi perusahaan diduga ditampung melalui rekening tertentu. Sebagian dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Dari rangkaian dugaan perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.506.920.372.

Sebelum akhirnya ditahan, AEZ sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi dengan alasan sakit dan menyertakan surat keterangan dokter. Kejaksaan kemudian kembali melayangkan panggilan hingga akhirnya AEZ hadir pada Senin (10/8/2026) dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, AEZ langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang untuk menjalani masa penahanan. Ia menyusul MSB dan RF yang telah lebih dahulu ditahan sejak 30 Juli 2026.

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf e dan Pasal 3.

Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan biaya sambungan air, tetapi juga mempertanyakan mekanisme pengawasan internal Perumda Tirta Bhagasasi. Sebab, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan proses penetapan tarif, penerimaan pembayaran, hingga penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.

Kejari Kabupaten Bekasi memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

✍️Bacamini.com by: Choirul Rochman 

1 komentar untuk "Kasus Sambungan Air Tirta Bhagasasi Bekasi, Eks Direktur Jadi Tersangka Ketiga"