Polisi Bongkar Modus Jual Narkoba via Medsos di Bekasi, Transaksi Berlanjut Lewat DM dan COD
| Humas Polres Metro Bekasi Kota |
BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya sepanjang Juli hingga 12 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi membongkar modus baru peredaran barang terlarang yang memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk mencari calon pembeli.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pelaku menawarkan barang terlarang melalui media sosial, kemudian mengalihkan komunikasi ke fitur direct message (DM) agar transaksi lebih terselubung. “Penawaran melalui media sosial, apakah itu Facebook, Instagram. Kemudian sistem transaksinya menggunakan cara-cara yang lebih terselubung menggunakan direct message yang ada di media sosial,” ujar Kholis dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).
Selain komunikasi melalui DM, polisi menemukan transaksi dilakukan menggunakan skema cash on delivery (COD). Pelaku dan pembeli bertemu di lokasi yang telah disepakati untuk menyerahkan barang sekaligus melakukan pembayaran. Modus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil membongkar sejumlah jaringan.
Dari rangkaian pengungkapan itu, petugas menyita sejumlah telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi. Kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran juga diamankan sebagai barang bukti. “Oleh karena itu, dalam penyitaannya terhadap alat-alat transportasi maupun alat-alat komunikasi,” kata Kholis.
Dari total 99 kasus yang diungkap, sebanyak 20 kasus merupakan perkara peredaran obat-obatan keras dan berbahaya. Polisi mengamankan 26 tersangka dalam perkara peredaran obat-obatan tersebut, dengan barang bukti antara lain tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.
Kholis menyebut obat-obatan tersebut termasuk yang marak disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal. Bahkan, polisi menemukan adanya indikasi produksi ilegal. “Di antara obat-obatan berbahaya yang paling marak disalahgunakan, diedarkan secara gelap, dan bahkan diproduksi secara ilegal, ini ada jenis-jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer,” ujarnya.
Selain peredaran obat-obatan berbahaya, polisi juga membongkar produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau sinte. Dalam satu rangkaian perkara, terdapat dua pengungkapan menonjol yang dilakukan pada 1 Agustus dan 6 Agustus 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menemukan keterkaitan perkara hingga ke wilayah Tambun Selatan. Polisi menyebut kedua lokasi tersebut berkaitan dengan rangkaian produksi ilegal tembakau sintetis yang berhasil dibongkar.
“Ada dua kasus menonjol yaitu kasus produksi ilegal narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis. Dalam satu rangkaian peristiwa, ada dua pengungkapan produksi ilegal, masing-masing di tanggal 1 Agustus 2026 dan tanggal 6 Agustus 2026. TKP-nya di antaranya ada di Pondok Gede dan hasil pengembangannya ada di Tambun Selatan,” pungkas Kholis.
✍️Bacamini.com by: Choirul Rochman
Posting Komentar untuk "Polisi Bongkar Modus Jual Narkoba via Medsos di Bekasi, Transaksi Berlanjut Lewat DM dan COD"