61 Papan Reklame di Bekasi Ditempeli Stiker Merah, Wajib Pajak Diberi Waktu 14 Hari

BEKASI — Sebanyak 61 media iklan luar ruang di kawasan komersial Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditempeli stiker peringatan berwarna merah oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Penertiban dilakukan karena objek reklame tersebut terindikasi belum memenuhi kewajiban perpajakan maupun ketentuan administrasi dan perizinan.

Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena pendataan dan penyisiran terhadap objek pajak reklame masih dilakukan di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Bekasi.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan, penyisiran merupakan bagian dari penindakan rutin yang dilakukan terhadap seluruh objek pajak. “Penyisiran masih terus dilakukan dan menjadi penindakan rutin kami untuk semua objek pajak. Ini menjadi komitmen kami sekaligus untuk membina para pelaku usaha untuk mematuhi apa yang sudah ditentukan,” kata Iwan, pada hari Rabu 9 September 2026.

Menurut Iwan, 61 objek reklame yang ditemukan menunggak terdiri atas berbagai jenis, mulai dari billboard, neon box, hingga papan nama usaha. Sejumlah reklame tersebut bahkan digunakan untuk promosi perusahaan besar, termasuk perbankan dan produk yang berafiliasi dengan industri rokok.

Penertiban dilakukan secara bertahap. Sebelum stiker ditempel, wajib pajak terlebih dahulu ditegur dan dipanggil untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika tetap tidak ditindaklanjuti, barulah stiker peringatan dipasang. Bapenda kemudian memberikan waktu 14 hari sekaligus melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut masing-masing objek.

Iwan menyebut sudah ada beberapa wajib pajak yang mulai memproses pendaftaran dan perizinan setelah penertiban dan pemasangan stiker. Proses tersebut masih dipantau bersama perangkat daerah terkait untuk memastikan seluruh ketentuan dipenuhi.
“Sebelumnya ditegur, dipanggil. Kalau masih tidak ada, baru ditempel stiker. Diberikan waktu lagi. Kalau tetap tidak ada, nanti akan ditutup,” tegas Iwan. Artinya, pemasangan stiker merah bukan menjadi tahapan terakhir. Jika wajib pajak tetap mengabaikan kewajibannya setelah batas waktu yang diberikan, pemerintah daerah dapat mengambil tindakan penertiban lebih lanjut sesuai ketentuan.

Selain meningkatkan kepatuhan, penertiban tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Bapenda hingga kini masih menghitung potensi penerimaan yang belum masuk karena keberadaan reklame yang belum memenuhi kewajiban. Penghitungan membutuhkan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, terutama mengenai rekomendasi dan penerbitan izin penyelenggaraan reklame.

Pengawasan tidak hanya menyasar pelaku usaha kecil. Sejumlah perusahaan besar dan sektor perbankan yang memasang media iklan luar ruang juga menjadi sasaran karena memiliki kewajiban yang sama apabila media tersebut memenuhi kriteria sebagai objek pajak reklame. Bapenda juga mencatat adanya potensi penerimaan yang tidak dapat masuk ke kas daerah karena reklame berada di ruas jalan provinsi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Data hasil penertiban 61 titik tersebut selanjutnya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pendataan objek reklame, status perizinan, serta kewajiban perpajakannya. Bapenda Kabupaten Bekasi memastikan evaluasi akan terus dilakukan hingga batas waktu 14 hari berakhir sebelum menentukan langkah penertiban berikutnya.(Choirul Rochman)

Posting Komentar untuk "61 Papan Reklame di Bekasi Ditempeli Stiker Merah, Wajib Pajak Diberi Waktu 14 Hari"