Pemkab Ponorogo Tunggu Dua Dokumen PN Surabaya untuk Pemberhentian Tetap Sugiri Sancoko
![]() |
| Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko |
PONOROGO – Perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sugiri dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat, 14 Agustus 2026. Majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi.
Setelah putusan dibacakan, Sugiri dan tim kuasa hukumnya memilih tidak mengajukan banding hingga batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap.
Status inkrah itu juga menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk memproses pemberhentian tetap Sugiri dari jabatan Bupati Ponorogo. Pemkab kini menunggu dokumen dari Pengadilan Negeri Surabaya berupa surat keterangan tanggal putusan berkekuatan hukum tetap dan salinan putusan yang telah inkrah.
Berawal dari OTT KPK
Kasus yang menjerat Sugiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 7 November 2025 di wilayah Ponorogo.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menyita uang tunai sebesar Rp500 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan RSUD.
KPK mengungkap perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan uang Rp500 juta yang diamankan saat OTT. Penyidikan kemudian mengembangkan perkara ke sejumlah transaksi lain yang dikategorikan dalam tiga klaster, yakni dugaan suap pengurusan jabatan, suap terkait proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi.
Berawal dari Jabatan Direktur RSUD
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, awal mula dugaan suap pengurusan jabatan berkaitan dengan posisi Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang saat itu dijabat Yunus Mahatma.
Yunus disebut khawatir kehilangan jabatannya sehingga kemudian memberikan sejumlah uang agar posisinya sebagai Direktur RSUD tetap dipertahankan.
Pada Februari 2025, Yunus disebut menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Selanjutnya, pada 7 November 2025, kembali terjadi penyerahan uang sebesar Rp500 juta kepada Sugiri melalui kerabatnya.
Total uang yang disebut KPK diterima Sugiri dalam klaster pengurusan jabatan mencapai Rp900 juta.
Menjelang OTT, pada 3 November 2025 Sugiri disebut meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus. Permintaan tersebut kembali ditagih pada 6 November 2025.
Sehari kemudian, pada 7 November 2025, uang Rp500 juta dicairkan dan disiapkan untuk diserahkan. Transaksi tersebut kemudian menjadi bagian dari operasi tangkap tangan KPK.
Berkembang ke Proyek RSUD
Penyidikan KPK kemudian menemukan dugaan aliran uang lain yang berkaitan dengan proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
KPK menyebut pada 2024 terdapat proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono dengan nilai sekitar Rp14 miliar. Dari proyek tersebut, pihak swasta atau rekanan bernama Sucipto diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.
Uang tersebut kemudian disebut mengalir kepada Sugiri melalui sejumlah pihak. KPK memasukkan transaksi tersebut dalam klaster dugaan suap proyek RSUD.
Selain dua klaster tersebut, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi. Pada periode 2023 hingga 2025, Sugiri disebut menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Kemudian pada Oktober 2025 terdapat penerimaan Rp75 juta dari pihak swasta.
Jika seluruh penerimaan yang diungkap KPK pada tahap awal penyidikan dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp2,6 miliar, terdiri atas Rp900 juta dari klaster pengurusan jabatan, Rp1,4 miliar dari proyek RSUD, serta Rp300 juta dari dugaan gratifikasi.
Divonis 6 Tahun 6 Bulan
Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis kepada Sugiri pada 14 Agustus 2026.
Sugiri dihukum 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.
Majelis hakim juga menyatakan Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Sugiri menerima uang yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai penyelenggara negara.
![]() |
| Foto Istimewa |
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta Sugiri dihukum 7 tahun penjara, denda Rp300 juta dan uang pengganti sekitar Rp6,7 miliar.
Setelah putusan dibacakan, Sugiri sempat memiliki kesempatan untuk mengajukan banding. Namun hingga batas waktu pengajuan berakhir pada 21 Agustus 2026, Sugiri tidak mengajukan banding.
Keputusan tersebut membuat perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kuasa hukum Sugiri sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya semula mempertimbangkan untuk mengajukan banding, tetapi akhirnya memilih tidak menempuh upaya hukum tersebut dengan pertimbangan keluarga.
Kini, status putusan yang telah inkrah menjadi dasar bagi Pemkab Ponorogo untuk melanjutkan proses pemberhentian tetap Sugiri Sancoko sebagai Bupati Ponorogo. Setelah proses tersebut selesai, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita dipersiapkan untuk diproses menjadi Bupati Ponorogo definitif sesuai mekanisme yang berlaku.
🖊️Jurnalis: Rohim


Posting Komentar untuk "Pemkab Ponorogo Tunggu Dua Dokumen PN Surabaya untuk Pemberhentian Tetap Sugiri Sancoko"