Partai Golkar dan PDI-P Nonaktifkan Dua Anggota DPRD TTU Buntut Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha

Foto: istimewa 

KUPANG — Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dinonaktifkan sementara oleh partainya masing-masing. Langkah tegas ini diambil menyusul laporan dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) yang berujung pada kematian korban.

Kedua anggota dewan yang dinonaktifkan tersebut adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan (PDI-P). Keduanya termasuk dalam daftar empat terlapor yang diajukan oleh keluarga mendiang dr. Icha ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT pada Jumat (3/7/2026).

Anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi Partai Golkar, Agustinus Nahak, mengonfirmasi bahwa penonaktifan Therensius telah berlaku sejak pekan lalu.

"Dia sudah nonaktif sejak minggu lalu dan sudah tidak masuk kantor. Keputusan ini diambil partai sebagai bentuk penghormatan agar proses hukum yang sedang ia hadapi tidak terganggu," ujar Agustinus usai menghadiri aksi damai tenaga kesehatan di halaman Kantor DPRD NTT, Kota Kupang, Kamis (9/7/2026) malam.

Terkait sanksi lanjutan, Agustinus menyatakan Partai Golkar saat ini masih menunggu laporan resmi hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU mengenai dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut nantinya akan diteruskan ke DPD Partai Golkar sebagai dasar pengambilan keputusan organisasi selanjutnya.

Langkah serupa lebih dulu diambil oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P TTU terhadap Veronika Lake. Ia telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan kepartaian maupun aktivitas politik di DPRD yang mengatasnamakan PDI-P sejak 30 Juni 2026.

Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI-P TTU, Carolus Sonbay, menjelaskan bahwa penonaktifan sementara ini merupakan tanggung jawab moral dan komitmen partai dalam menjaga integritas. Partai meminta Veronika untuk fokus mengikuti seluruh proses hukum di kepolisian maupun pemeriksaan etik di BK DPRD.

"Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, jika terbukti bersalah berdasarkan proses hukum, partai tidak akan memberikan perlindungan dan akan memberikan sanksi tegas sesuai AD/ART," tegas Carolus.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan intimidasi ini, keluarga mendiang dr. Icha melaporkan empat orang ke Polda NTT. Selain Therensius (Golkar) dan Veronika (PDI-P), dua terlapor lainnya adalah anggota DPRD TTU Norbertus Tubani dari PKB, serta seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dokter hewan di Dinas Peternakan TTU bernama Maria Mathildis Sau. Dugaan intimidasi tersebut kini tengah didalami pihak kepolisian guna mengungkap penyebab tragis meninggalnya dr. Icha.

✍️Jurnalis: bacamini/Yohanes Tasoi M

Posting Komentar untuk "Partai Golkar dan PDI-P Nonaktifkan Dua Anggota DPRD TTU Buntut Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha"