Pedagang Kecil Tumbang, Siapa Bertanggung Jawab? Publik Mulai Menguji Kinerja Polda Bali
Denpasar – Sebuah penegakan hukum semestinya menghadirkan keadilan, bukan meninggalkan pertanyaan yang terus bergulir di ruang publik. Kasus yang menimpa CV Berkah Bawang Bali milik Hendric Libra Surya Putra kini menjadi sorotan setelah muncul rangkaian pengakuan dari saksi, kuasa hukum, hingga dampak ekonomi yang disebut menghancurkan usaha pedagang kecil.
I Wayan Reno Janu Asta mengaku tidak pernah diperlihatkan surat perintah penyegelan maupun penjelasan alasan penyegelan saat aparat datang. Menurut keterangannya kepada media, setelah lokasi disegel dirinya justru dibawa ke Polda Bali untuk dimintai keterangan sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 dini hari.
Reno menyebut sekitar 400 karung bawang putih dengan total sekitar 8 ton berada di lokasi. Dengan harga jual sekitar Rp24.000 per kilogram saat itu, nilai barang diperkirakan mencapai Rp192 juta. Namun, kerugian terbesar bukan hanya angka tersebut.
"Barang menjadi rusak dan busuk, pelanggan pergi, barang titipan harus diganti, toko tetap harus membayar sewa," ungkapnya.
Menurut Reno, akibat peristiwa tersebut usaha yang dijaganya kehilangan kepercayaan konsumen. Sejumlah pekerja juga kehilangan mata pencaharian, padahal mereka menggantungkan hidup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Kuasa hukum Nugraha Bratakusumah, SH., mempertanyakan sejumlah prosedur penindakan. Ia menduga terdapat kejanggalan dalam proses penyegelan, penyitaan hingga pemeriksaan terhadap kliennya. Menurutnya, terdapat dugaan tidak diperlihatkannya izin penyitaan dari pengadilan, tidak diberikannya kesempatan pendampingan hukum secara memadai, hingga prosedur penyegelan yang dipersoalkan.
Ia juga menyoroti bahwa Laporan Polisi Nomor LP/A/13/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI disebut terbit pada 24 April 2026 dan pada hari yang sama langsung meningkat ke tahap penyidikan. Hal itu, menurutnya, menimbulkan tanda tanya mengenai tahapan proses yang dilalui.
Semua tuduhan tersebut tentu perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku dan menunggu penjelasan resmi dari Polda Bali. Dalam negara hukum, setiap aparat maupun warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Yang kini menjadi perhatian publik bukan hanya persoalan bawang putih. Yang dipertanyakan adalah apakah setiap tindakan penegakan hukum telah dijalankan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur.
Apabila benar terdapat kekeliruan prosedur yang kemudian menimbulkan kerugian besar, hilangnya pelanggan, rusaknya reputasi usaha, hingga pekerja kehilangan pekerjaan, maka persoalan ini tidak lagi sekadar perkara pidana. Ia berubah menjadi persoalan akuntabilitas negara terhadap warga yang terdampak.
Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum, termasuk menggugat apabila merasa dirugikan oleh tindakan aparatur yang dinilai melanggar hukum. Hak tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara demokrasi.
Publik kini menunggu transparansi. Sebab kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui tindakan yang profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika semua prosedur telah dijalankan dengan benar, buktikan kepada masyarakat. Namun jika terdapat kekeliruan, keberanian melakukan evaluasi justru akan memperkuat wibawa institusi.(Red/tim)


Posting Komentar untuk "Pedagang Kecil Tumbang, Siapa Bertanggung Jawab? Publik Mulai Menguji Kinerja Polda Bali"