Tradisi Lelang Terberangus Aturan Jam Malam: Warga Ogan Ilir Tuntut Keadilan, Pertanyakan Semboyan 'Pengayom Masyarakat'
Ogan Ilir - Langkah tegas jajaran Polres Ogan Ilir melalui Polsek Tanjung Raja yang belakangan ini gencar membubarkan acara hiburan hajatan warga, seperti orkes Melayu di Desa Talang Dukun dan Desa Pinang Jaya, memicu gelombang kekecewaan mendalam. Niat penegakan ketertiban kini justru berbenturan keras dengan realitas kearifan lokal. Alih-alih merasa aman, masyarakat kini mempertanyakan kehadiran rasa keadilan ketika tradisi turun-temurun mereka diberangus atas nama aturan jam malam.
Secara yuridis, kepolisian memang memiliki landasan berpijak. Berdasarkan Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2012, batas maksimal pelaksanaan pesta malam, baik organ tunggal, orkes, maupun band, adalah pukul 24.00 WIB. Terdapat pula ancaman Pasal 274 KUHP tentang penyelenggaraan keramaian dengan sanksi pidana enam bulan penjara atau denda Rp 10 juta. Aturan ini sedari awal didukung penuh oleh masyarakat jika ditujukan untuk memberantas musik remix atau house music yang rawan memicu kriminalitas dan peredaran narkotika.
Namun, penerapan aturan yang "pukul rata" ini menjadi ironi ketika menyasar acara yang murni membawakan musik dangdut dan orkes Melayu. Bagi warga di kawasan Sungai Pinang, Tanjung Raja dan Rantau Panjang, alunan musik tersebut bukanlah ajang hura-hura, melainkan instrumen pengiring tradisi lelang—sebuah sistem gotong royong dan penggalangan dana komunal untuk membantu meringankan beban biaya pemilik hajatan.
Secara sosiologis dan logistik, tenggat waktu pukul 24.00 WIB sangat tidak masuk akal untuk diterapkan secara kaku. Acara lelang umumnya baru bisa dimulai pada pukul 23.00 WIB, menunggu tamu undangan dan warga sekitar selesai beraktivitas dan berkumpul di lokasi. Memajukan jadwal lelang adalah hal yang mustahil, karena ritme sosial komunal tidak bisa ditekan layaknya jadwal birokrasi. Jika tepat tengah malam acara dipaksa bubar, masyarakat kecil yang harus menanggung kerugian material secara total, mulai dari biaya sewa tenda, orkes, hingga konsumsi, tanpa ada kompensasi dari pihak mana pun.
Kondisi ini memicu pertanyaan kritis dari akar rumput: Di manakah letak keadilan dan wujud nyata dari semboyan "Pelindung, Pengayom, dan Pelayan Masyarakat" yang selama ini digaungkan oleh institusi Polri?
Tindakan represif berupa pembubaran paksa hajatan warga dinilai sangat jauh dari semangat melayani, dan justru memposisikan aparat penegak hukum seolah berhadap-hadapan langsung dengan rakyatnya sendiri. Kekecewaan yang terus menumpuk ini bukan tidak mungkin akan bereskalasi menjadi preseden buruk. Sejumlah elemen masyarakat mengisyaratkan tidak akan segan untuk bersuara dan mendesak persoalan ini hingga ke tingkat Mabes Polri jika regulasi kaku di tingkat daerah terus dijadikan senjata untuk mematikan kearifan lokal.
Publik tentu belum lupa dengan insiden di Desa Pinang Mas beberapa waktu lalu, di mana pembubaran kegiatan masyarakat berujung pada perlawanan dari warga. Pendekatan kaku tanpa ruang dialog ini layaknya bom waktu bagi ketertiban sosial.
Masyarakat menuntut kepolisian dan aparat pemerintahan (Pemda) tidak hanya menggunakan "kacamata kuda" berbekal aturan tertulis, tetapi dituntut memeras otak untuk mencari solusi alternatif. Kepolisian seharusnya mampu membedakan dan menyaring secara bijak: mana acara pesta remix liar yang harus diberantas, dan mana orkes Melayu yang menjadi bagian dari tradisi adat yang harus dilindungi.
Hukum memang harus ditegakkan, tetapi penegakan hukum yang tuna nurani dan abai terhadap sosiologi masyarakat hanya akan melahirkan ketidakadilan baru. Polri harus membuktikan bahwa mereka benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat dan merawat budayanya, bukan sekadar bertindak sebagai mesin pembubar hajatan yang justru merugikan hajat hidup orang banyak.

Posting Komentar untuk "Tradisi Lelang Terberangus Aturan Jam Malam: Warga Ogan Ilir Tuntut Keadilan, Pertanyakan Semboyan 'Pengayom Masyarakat'"